Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Kapolres Situbondo Keluarkan Maklumat Penggunaan Medsos

oleh -65 Dilihat
oleh
Kapolres Situbondo keluarkan maklumat pengguna media sosial.

SITUBONDO, PETISI.CO – Untuk menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif dan mengantisipasi maraknya berita hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA, khususnya di wilayah Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan maklumat terkait penggunaan media sosial.

Maklumat ini diumumkan Kapolres bersama komunitas netizen dalam acara pertemuan Netizen Polres Situbondo, Kamis malam (6/12/2018).

Kapolres menjelaskan, maklumat Nomor : Mak / 17 / XII / 2018 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Berita Bohong (Hoax) dikeluarkan dalam rangka menyikapi maraknya ujaran kebencian  dan Berita bohong  di media sosial akhir-akhir ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, agar dapat terlaksana dengan aman, damai, dan sejuk di wilayah Kabupaten Situbondo.

Isi maklumat tersebut himbauan kepada masyarakat dalam penggunaan media sosial diantaranya;

  1. Agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dan jangan melakukan ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial
  2. Agar Masyarakat Cerdas dalam bermedia sosial, chek informasi yang ditrima (tabayun) jangan menyebarkan berita Hoax, yaitu informasi yang tidak jelas sumber dan kebenaranya
  3. Agar Masyarakat dalam bermedia sosial mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Undang-Undang tersebut akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
  4. Jika diketahui/ditemukan perorangan atau kelompok melakukan hate speech dan atau menyebarkan berita Hoax, laporkan ke kepolisian terdekat dan jangan melakukan persekusi

Selain dibacakan dan diumumkan kepada masyarakat, maklumat tersebut juga dibagikan kepada Netizen Polres Situbondo untuk membantu menyebarluaskan kepada masyarakat dengan harapan himbauan dapat menjadi edukasi dan mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial (medsos) untuk kebaikan. (sun)

No More Posts Available.

No more pages to load.