Curi 7 Motor, Empat Pelajar Ditangkap

oleh -42 Dilihat
oleh
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto memberikan press releasenya di Mapolres Jombang

JOMBANG, PETISI.COEmpat pelajar di Jombang terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel. Mereka diduga telah melakukan kejahatan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) beberapa kendaraan bermotor. Bahkan satu diantaranya masih duduk di bangku Kelas V salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jombang. Pelajar SD kelas V tersebut yakni WIP (12) dan RDI (15) MEG pelajar SMK (16) kelas X , FFA (15) pelajar SMP kelas IX.

“Modus keempat tersangka ini mengambil kendaraan yang terparkir di perumahan. Keempat pelaku ini terbagi menjadi dua tim, dua kelompok masing-masing dua orang. Yang satu bertugas untuk menjadi joki yang salah satu lainnya menjadi pengamat dan mencari kendaraan di teras rumah korban. Mereka khusus mengambil kendaraan roda dua yang tidak dikunci stang,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto dalam press releasenya di Mapolres Jombang, Rabu (29/11/2017).

AKBP Agung Marlianto menjelaskan, penangkapan keempat tersangka tersebut atas bantuan masyarakat yang kebetulan melihat salah satu tersangka mengendarai kendaraan tersebut. Kemudian warga memberikan informasi kepada anggota Satreskrim Polres Jombang.

“Dari penangkapan WIP inilah kemudian kita kembangkan dan akhirnya mendapat tiga pelaku lainnya yang terbagi menjadi dua kelompok tadi RDI, MMG dan FFA,” Kapolres Agung Marlianto menambahkan.

Dari tangan keempat pelaku tersebut, lanjutnya, Berhasil diamankan tujuh buah kendaraam bermotor yakni, 1 unit motor honda GL dengan nopol S 2049 XC,  Honda CBR warna hitam dengan nopol S 3156 ZZ,  Yamaha Fiz R  protolan warna merah, Honda CBR 100 warna Merah dengan nopol S 5293 IL, Suzuki Shogun warna hijau dengan nopol S 2159 WE, Honda GL Max hitam nopol S 2837 WO, Yamaha V80 merah dengan nopol S 6877 XJ, kemudian terakhir Yamaha Mio warna merah dengan nopol S 2477 Y.

“Beruntung dari tujuh kendaraan hasil kejahatan tersebut belum sempat dipindah tangankan dan terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan proses penahanan dan kita kenakan dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

Kapolres Jombang menunjukkan 7 sepeda motor yang dicuri keempat pelajar

Selain berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan, Polres Jombang juga berhasil menangkap pelaku pencurian yang kemarin sempat viral di Jombang karena terekam CCTV. Saat itu tersangka ST (20), seorang pengangguran yang mengintai korban seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai kendaraan dan meletakkan handphonenya dan barang berharganya di laci roda dua khususnya kendaraan matic yang kemudian diambilnya.

“Lagi-lagi berkat bantuan masyarakat yang memberi informasi kepada anggota, kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka. Sayang pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan hendak melarikan diri. Sehingga dengan berat hati kita lakukan penembakan. Untuk tersangka ST kita kenakan pasal 302 Jo pasal 62,” jelasnya.

Agung juga berpesan kepada masyarakat, khususnya pada para orang tua keempat pelaku yang masih pelajar ini. Dari hasil pemeriksaan ternyata mayoritas berangkat dari keluarga yang broken home dan ada juga yang salah satunya hanya ikut-ikutan.

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan kita dalam memonitor anak-anak. Kita jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan dan jangan sampai mereka dimanfaatkan oleh temannya yang lain untuk berbuat yang tidak-tidak. Mari kita sama-sama perketat pengawasan untuk anak-anak kita,” pungkasnya. (yun)