Curi Delapan Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Jatirejo Diringkus

oleh -51 Dilihat
oleh
Barang bukti kayu jati yang dicuri

MOJOKERTO, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian kayu jati yang terjadi di kawasan hutan Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku atas nama Yitno (44) warga Dusun Kulubanyu, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo. Dari tanggan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario S 5416 S, satu unit motor Suzuki Smas tanpa plat nomer dan 8 batang kayu jati dengan panjang dua meter.

Modus pelaku yakni, secara bersama- sama menebang pohon kayu jati yang berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Sial bagi para pelaku, saat mereka beraksi, keburu petugas patroli hutan datang. Kontan mereka langsung kocar-kacir dan berhasil kabur.

Baru kemudian pelaku berhasil ditangkap setelah Perum Perhutani melaporkan kejadian ini ke Polisi.

“Pelaku Yitno berhasil ditangkap ketika pulang kerumah miliknya pada Selasa (19/9/2017) pukul 13.00, selanjutnya oleh petugas, pelaku langsung di bawa ke Polsek Jatirejo guna dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasubag Humas AKP  Sutarto.

Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal 12 huruf b jo 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hitan. Kerugian ditafsir Rp 6,5 juta.(soffan)