Curi Motor, Residivis Dicokok Tim Sakera Polres Pasuruan

oleh -44 Dilihat
oleh
Mifta residivis asal Kalisat-Rembang

PASURUAN, PETISI.CO – Tak butuh waktu lama Tim Sakera untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, “Pelaku ini melakukan pencurian sepedamotor pada Kamis (22/2) di salah satu rumah korban yang terletak di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji dan tertangkap Selasa (27/2) dini hari,”ucapnya.

Sejatinya pelaku pencurian ada 2 orang, namun petugas berhasil menangkap satu pelaku, yakni Mufti Hakim (31) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan yang juga seorang residivis.

Pada Kamis (22/2) Mufti bersama rekannya T, berboncengan mencari sasaran.

“Sesampai di TKP, keduanya melihat sepeda motor Suzuki Satria nopol N-2265-TCJ milik korban yang terparkir, kemudian rekan pelaku (T) mengeksekusi motor tersebut,” beber AKP Budi sapaan akrab Kasat Reskrim.

Lebih lanjut,  saat ini pelaku Mifta bersama barang bukti sepeda motor Satria nopol N 2265 TCJ beserta STNKnya, di Mapolres Pasuruan.

Sementara petugas masih memburu rekan T yang berhasil kabur dari sergapan petugas.

“Pelaku Mifta kami jerat dengan pasal 363KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Bangilan Tuban.(hen)