Daftar Hitam di Pemkot Surabaya, Rekanan Bisa Kerjakan Proyek Miliaran di Sidoarjo

oleh -143 Dilihat
oleh
Proyek pembangunan jalan lingkar timur milyaran rupiah yang bukan dikerjakan pemenang lelang.

SIDOARJO, PETISI.CO – Rupanya ada pembiaran instansi terkait terhadap rekanan yang pinjam bendera untuk pengerjaan proyek plat merah, baik bernilai ratusan maupun miliaran rupiah.

Sebagaimana temuan Petisi.co di lapangan, ada dua kegiatan konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo, yakni pemeliharaan jalan Candi – Prasung Kecamatan Candi senilai Rp 3,8 Miliar dan pembangunan jalan lingkar timur  segmen Candi – Prasung Kecamatan Sidoarjo sebesar Rp 5,6 Miliar.

Kedua kegiatan konstruksi tersebut merupakan proyek lelang. Proyek pemeliharaan jalan Candi – Prasung Kecamatan Candi dimenangkan PT WBS Bangkalan. Sedangkan, proyek pembangunan jalan lingkar timur  segmen Candi – Prasung Kecamatan Sidoarjo dimenangkan PT TBMS Gresik.

Namun, kedua proyek yang menelan dana miliaran rupiah berasal dari APBD 2018 itu disinyalir tidak dikerjakan pihak pemenang, tapi rekanan lain yang kebetulan benderanya masuk daftar hitam di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2016 lalu, dengan alasan wanprestasi.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Martono dari LSM PARI Jakarta Korwil Jatim berpendapat, pinjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang adalah tindakan illegal, karena peserta lelang dalam pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial pengadaan barang/jasa.

“Sesuai amanat Perpres nomor 54/2010 pasal 19 ayat 1b dan diatur pasal 87 ayat 3 disebutkan, bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama yang spesialis,” tandasnya pada Petisi.co, Selasa (20/11/2018). (wachid)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.