Dahlan Iskan dan Saksi Tandatangani Akta Jual Beli di Notaris

oleh -46 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan duduk bersama Tim Kuasa Hukum saat sidang lanjutan dugaan penjualan aset PT PWU.

Sidang Lanjutan Dugaan Kuropsi Aset PWU Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Saksi pertama Upojo Sardjono, Dirut PT Sempuluh, tinggal di Perum Persada Asri, Kediri, mengaku pertama kali bertemu terdawa Dahlan Iskan di Notaris Sarwiti, berkaitan dengan proses jual beli aset PT PWU Prov Jatim.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Prov. Jatim yang merugikan negara Rp 17 Miliar, Jumat (13/1/2017), saksi kebanyakan mengaku tidak mengerti dan kurang paham.

“Saham saya cuma 25 persen, semua yg mengatur Pak Sam Santoso,” ujar Upojo.

Aset PWU yang dibeli saksi berupa tanah berikut bangunan pabrik eks Nabitiyasa, seluas 3 hektar lebih, seharga Rp 17 M. Yang menjual siapa? “Pak Dahlan,” kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Apakah itu orangnya? “Betul Pak,” jawab saksi sambil melihat terdakwa Dahlan Iskan yang duduk di samping Penasehat Hukumnya Yusril Ihza Mahendra dkk.

Pembelian aset PWU tersebut, saksi tidak mengetahui apakah melalui proses lelang atau tidak. “Saya tidak mengerti Pak, semua yang mengurus Pak Sam Santoso, pemegang saham PT Sempuluh 75 persen,” kata saksi.

Pelepasan aset PWU tersebut diatur lewat Akta Notaris yang mengatur penjualan tanah serta pengosongan pabrik. Yang menarik adalah modus pembayaran dipecah menjadi 3, yakni Rp 9,3 M dan Rp 3,2 M, serta Rp 4,5 M.

Belakangan muncul Akta Notaris yang membatalkan akta sebelumnya, padahal isinya sama. Tentang hal ini, saksi mengaku kurang paham. Tapi saksi mengaku ikut menandatangani akta tersebut. Sedangkan aset PWU lain di Jl Hasanudin Tulungagung, berupa bekas pabrik keramik juga dibeli saksi seharga Rp 8,750 M. Pembayarannya juga dipecah menjadi 3 yaitu Rp 8 M, Rp 500 juta dan Rp 250 juta. (bon)