Dahlan Iskan Diinfus, tak Bisa Hadir, Sidang Ditunda

oleh -51 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan saat menjalani sidang (dok/ist)

Lanjutan Sidang Penjualan Aset PT PWU

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai M Tahsin, terpaksa menunda agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN milik Pemprov Jatim, yang melibatkan Dahlan Iskan (DI) sebagai terdakwa, Selasa (7/2/2017).

Sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini terpaksa ditunda karena Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan sidang.

Agus Dwi Warsono, salah satu anggota tim penasehat hukum Dahlan mengatakan bahwa mantan menteri BUMN era SBY itu sedang dirawat inap karena sakit.

“Iya hari ini Selasa (7/2/2017), Pak Dahlan tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang sakit dan menjalani rawat inap,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Agus juga menerangkan, Dahlan sakit sejak Senin (6/2/2017) lalu.

“Hingga pagi ini Pak Dahlan masih diinfus. Kita sudah berkordinasi dengan tim dokter. Menurut tim dokter trombosit pak Dahlan sedang drop dan perlu istirahat. Semoga bukan demam berdarah,” tambah Agus.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan akhirnya menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perkara ini.

Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.

Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Dahlan meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati Jatim atas kasusnya. Oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dhalan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. (kurniawan)

No More Posts Available.

No more pages to load.