Dana Siswa Miskin Bagi 100 Pelajar di Kuansing Diduga Dipungli

oleh -41 Dilihat
oleh
Rizki Erlando, S.Pd Ketua ISPP Kabupaten Kuansing.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Melalui Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas bersih pungutan liar (pungli). Satgas ini berlaku untuk semua instansi, termasuk pendidikan.

Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar, diantaranya uang masuk sekolah dan pembangunan dan bantuan khusus siswa miskin.

Ternyata, peraturan presiden ini masih ada yang melanggar, seperti terjadi pada wali murid di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing yang namannya tidak mau disebutkan. Menurutnya, adanya dugaan pemotongan bantuan dana siswa miskin (BSM) yang telah disalurkan oleh pihak sekolah kepada 100  siswa.

Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Sarjana Peduli Pendidikan (ISPP) Kuantan Singingi Provinsi Riau Rizki Erlando, S.Pd,  Selasa (26/12/2017).

“Besaran jumlah bantuan kepada masing-masing siswa miskin yang harus diterimanya adalah berkisar Rp 500.000 per siswa, kemudian diduga adanya pemotongan sebanyak Rp 300.000  per murid tanpa dimusyawarahkan dengan wali murid. Sementara jumlah murid yang menerima ada 100 murid. Ini angka yang cukup besar,”  sebutnya.

Untuk menindaklanjuti, dirinya telah mendiskusikan persoalan tersebut dengan wakil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kuansing. Hasilnya,  kata dia, jika ditemukan benar maka pihak sekolah yang bersangkutan telah menyalahi aturan.

“Sore kemarin saya sudah mendiskusikan dengan wakil PGRI Kuansing, ternyata pendapat yang sama memang sudah menyalahi aturan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rizki Erlando selaku orang nomor satu di ISPP yang akrab dipanggil Erlan ini juga menjelaskan, bahwa kejadian ini merupakan hal yang sangat serius yang perlu diawasi bersama. Karena pemotongan dana BSM bisa dipidanakan.

Pasalnya, sambung dia, BSM termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin, karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah.

“Pelaku bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.juta. Ayat 2 menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Erlan juga sempat menanyakan ke wali murid tersebut, kemudian adapun alasan pemotongan  dari pihak sekolah katanya untuk membayar gaji guru dan TU.

“Tapi apapun alasannya tetap menyalahi, karena sudah ada dana BOS kecuali untuk pemotongan  dana BSM ini sudah ada kepesakatan dengan wali murid, nah pemotongan ini merupakan keputusan sepihak dari sekolah,” sergahnya.

Karena itu, kata Erlan, “Kita minta pihak sekolah menyelesaikan hal ini secara baik-baik. Ini juga jadi pelajaran bagi sekolah lain supaya lebih hati-hati dalam mengelola dana bantuan dan jangan ada lagi sunat menyunat, karena ini merupakan tindakan yang melanggar  Undang  undang nomor 13 tahun 2011 dan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang tim Saber Pungli,” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanyakan  mengenai identitas sekolah yang dimaksud, Erlan enggan menyebut. Namun dia mengakui informasi yang diterima dari laporan wali murid tersebut datanya cukup lengkap. Kalau ada beberapa pihak yang membutuhkan sebagai tindak lanjut penyelesaian, pihaknya  siap memberikanya. (gus/eki)