Dandim Surabaya Utara Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pilkada 2018

oleh -44 Dilihat
oleh
Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pilkada 2018

SURABAYA, PETISI.CO – Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut mendasari Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf. Wing Sandya Udayanto SE, didampingi Pasiter Kodim 0830/Surabaya Utara dan Staf Teritorial, memberikan materi Netralitas TNI jelang Pemilukada 2018, bagi prajurit TNI dan PNS Kodim 0830/Surabaya Utara. Kegiatan bertempat di Aula Kodim, Jumat (13/4/2018).

Netralitas TNI adalah dengan bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai manapun.

Implementasi netralitas TNI dalam Pemilu atau Pemilukada adalah,
Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum atau pilihan kepala daerah, Kedua, mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu atau pilihan kepala daerah, Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.

Oleh karena itu, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada, baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.

Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.

“Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008, kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan,” pungkas Dandim 0830/SU Letkol Inf. Wing Sandya Udayanto SE. (bah)