Demonstrasi Warnai Pembahasan UMK 2017 Bekasi

oleh -70 Dilihat
oleh

BEKASI, PETISI.CO – Sejumlah gelombang aksi demonstrasi buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat, mewarnai agenda pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

“Kami tidak mau UMK ditetapkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi Abrori di Bekasi, Kamis (10/11/2016), seperti dlansir Antara.

Menurut dia, aturan tersebut dianggap merugikan kaum buruh karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, kata dia, aturan tersebut juga tidak melibatkan kaum buruh dalam proses perundingan upah.

“Kenaikan upah yang ditentukan lewat PP 78 tidak lebih dari 10 persen, malah justru upah hanya rata-rata 8 persen yang diberlakukan,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, kebutuhan hidup buruh lebih besar dari kenaikan UMK setiap tahunnya.

“Kontrakan kita hanya sepetak yang di dalamnya dihuni hingga enam orang keluarga dengan ruang yang sempit,” katanya.

Dikatakan Abrori, PP 78/2015 menentukan kenaikan upah setiap 5 tahun sekali.

“Artinya kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh hanya 5 tahun sekali, padahal setiap bulan saja pemerintah tidak bisa mengontrol harga,” katanya.

Pihaknya mengaku telah melakukan survei di Kota Bekasi untuk kebutuhan hidup buruh pada 2016.

“Bahwa kebutuhan minimum keluarga buruh di Kota Bekasi minimal Rp8 juta per bulan, dengan upah kami hanya Rp3 juta, terjadi ketimpangan yang sangat jauh,” katanya.

Hal itu dikatakan Abrori dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan 500 anggota GSBI Kota Bekasi di kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis siang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi M Kosim mengatakan, aksi unjuk rasa itu merupakan gelombang kedua sejak pembahasan UMK 2017 berlangsung di Kota Bekasi.

“Sebenarnya gelombang penolakan PP 78 ini sudah ada sejak 2015, namun untuk tahun ini baru dua kali aksi seperti ini,” katanya.

Kosim mengaku akan meneruskan aspirasi itu kepada Wali Kota Bekasi untuk segera ditindak lanjuti.

“Selama PP 78 Tahun 2015 tidak dihapus oleh pemerintah pusat, kami di daerah tetap akan mengacu pada aturan tersebut,” katanya.(cw-3)