Dewan Dukung Pemkab Blitar Dorong Pengusaha Berikan Gaji Sesuai UMK

oleh -100 Dilihat
oleh
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Gatot Darwoto

BLITAR, PETISI.CO – Dengan ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh masing-masing daerah di seluruh Jawa Timur, maka Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019.

Untuk Kabupaten Blitar, besaran UMK yang sudah ditetapkan mencapai Rp. 1.801.406. Besaran ini mengalami kenaikan sekitar 147.000 dari UMK sebelumnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Gatot Darwoto mengatakan, atas kenaikan UMK Kabupaten Blitar ini, pihaknya mendukung langkah Pemkab Blitar untuk mendorong pengusaha membayarkan gaji sesuai UMK.

Sebab Menurut Gatot Darwoto kenaikan UMK tersebut sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat Kabupaten Blitar untuk mencapai kesejahteraan nya. Kenaikan itu sudah menyesuaikan inflasi di Kabupaten Blitar.

Untuk itu Pemkab Blitar harus berupaya mendorong pengusaha untuk menyesuaikan UMK yang telah ditetapkan, biar Kedepan peran Pemerintah untuk memberikan pengawasan implementasi dari penerapan UMK sangat penting.

“Jangan sampai UMK itu dibuat hanya sebagai simbolis dan tidak dilaksanakan,” kata Gatot Darwoto, Kamis (22/11/2018).

Gatot Darwoto meminta Pemkab Blitar segera mensosialisasikan besaran UMK 2019 kepada para pengusaha maupun karyawan di berbagai perusahaan. Selain itu Pemkab juga diminta agar bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan besaran UMK.

Sebab UMK sudah ditetapkan Gubernur, untuk itu Pemkab harus segera mensosialisasikanya. Setelah sosialisasi nantinya di tahun 2019 Pemkab juga harus memastikan UMK diberikan sesuai ketetapan.

“Jika ada perusahaan yang  melanggar harus diberi sanksi. Jika tidak mendapat sanksi, nantinya cenderung diikuti oleh perusahaan lain guna meraup keuntungan pribadi. Hal itu bisa menyengsarakan karyawan,” jelas Gatot Darwoto.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto mengatakan, jika pihaknya akan segera mensosialisasikan UMK 2019. Dia berharap semua pengusaha bisa menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan.

“Tentunya kami akan segera melakukan sosialisasi dengan  mengundang para pengusaha maupun pekerja. Kami berharap semua pengusaha bisa menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan,” jelas Haris Susianto.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.