Dewan Pengupahan Ponorogo Setujui UMK 2018

oleh -96 Dilihat
oleh
rapat Dewan Pengupahan (DP) di aula Ndalem Katon

PONOROGO, PETISI.CO Setelah melalui perjalanan panjang, mulai dari perumusan dan juga lakukan survey pasar untuk acuan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),  akhirnya pada rapat Dewan Pengupahan (DP) di aula Ndalem Katon yang beralamat di Jl.  Batoro Katong 134 Ponorogo, akhirya DP setujui UMK Ponorogo sebesar Rp 1.509.816.12.  Sehingga mengalami kenaikan Rp. 120.968.62 dari tahun 2017.

Seperti disampaikan Kabid Hubungan Industri Dinas Indakop Ponorogo, Lanjar.  Menurut Lanjar, penetapan UMK ini sudah sesuai aturan, yakni Peraturan Pemerintan nomer 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Sebelumnya kita sudah rapat perumusan usulan serta dilanjut survey pasar dan juga sesuai PP no 78 dan hari ini telah kita sepajati besaran UMK Ponorogo sebesar 1.509.816.12.,” tandasnya.

Sementara Ketua SPSI Ponorogo,  Edi Budiono mengatakan, bahwa setelah UMK ditetapkan Dewan Pengupahan harus melakukan pemantauan agar kenaikan UMKini tidak hanya isapan jempol.

“Dewan Pengupahan bersama sama harus melakukan kontrol dan pemantauan agar penetapan UMK ini benar-benar tidak dilanggar, sehingga menciptakan kondusifnya Ponorogo, dan juga bersama kita lakukan sosialisasi,” tuturnya.

Bendahara APiNDO Ponorogo,  Nurul Qomariah juga menyatakan bahwa antara pengusaha dan karyawan ini merupakan simbiosis mutualis yang saling membutuhkan. “Kita dari Apindo juga menyepakati UMK ini dan semoga para pengusaha dan karyawan tidak ada yang saling menciderai.  Karena antara pengusaha dan karyawan adalah simbiosis mutualis yang saling membutuhkan dan kami juga berharap para pengusaha bisa memberikan upah ke karyawanya sesuai UMK kita,” tandasnya.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.