Di Blitar, Baru Satu Kecamatan yang Dibangun Anjungan Online

oleh -79 Dilihat
oleh
Salah satu anjungan onlineyang siap dipergunakan.

BLITAR, PETISI.CO –  Untuk memenuhi pelayanan banyaknya masyarakat Blitar yang membutuhkan pelayanan adminduk, terutama E-KTP yang selama ini hanya dapat dilayani di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga membuat antrean panjang bagi pemohon, kini sudah  bisa bernafas lega.

Karena Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Untuk itu sejumlah sarana prasarana penunjang aplikasi berbasis online melalui Program Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online (E-SIAP) yang dilaunching bulan lalu, terus dilengkapi yaitu dengan membangun anjungan online.

Ada tiga anjungan online yang sudah dibuat, namun untuk di kecamatan masih ada satu, yaitu di kantor Kecamatan Wlingi. Sementara dua anjungan online lainnya berada di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

“Pertengahan bulan ini anjungan online yang ada di Kecamatan Wlingi, mulai dibangun,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Akhmad Husein, melalui Kasi Inovasi, Sunarko,  Jumat (07/12/2018).

Lebih lanjut Sunarko menyampaikan, rencananya tahun depan jumlah anjungan online akan terus ditambah hingga nantinya masing-masing kecamatan akan memiliki anjungan online.

Menurut Sunarko, aplikasi E-SIAP sebebarnya tidak hanya bisa diakses melalui anjungan online milik Dispendukcapil, melainkan juga bisa diakses melalui telepon seluler (HP) berbasis android.

Ada beberapa pelayanan yang bisa dilakukan melalui aplikasi E-SIAP, diantaranya pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perubahan KK dan Cetak e-KTP. “Ada tiga operator yang bertugas menjalankan aplikasi E-SIAP. Masing-masing operator bertugas  memferivikasi data pendukung, apakah sudah sesuai persyaratan atau tidak,” jelasnya.

Menurut Sunarko, keunggulan dari program atau aplikasi E-SIAP yaitu, mengurangi antrean di kantor Dispendukcapil. Sebab untuk mengajukan permohonan adminduk, pemohon cukup mendaftar dan mengirimkan persyaratan melalui aplikasi ini.

“Dengan melalui aplikasi E-SIAP ini, pemohon bisa mendaftar di rumah, atau dimanapun, sehingga lebih efisien tanpa harus datang ke dispendukcapil,” pungkas Sunarko.(min)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.