Di Kediri Rp 600 Ribu Bisa Kencani Gadis SMP

oleh -43 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka

KEDIRI, PETISI.CO –  Tim satuan reksrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap prostitusi anak di bawah umur.

Kali ini korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP di Kota Kediri. Bunga dijual oleh kekasihnya sendiri yakni NA (23) warga Pare Kabupaten Kediri seharga Rp 600 ribu.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi mengatakan kejadian ini terungkap dari penyelidikan petugas melalui media sosial.

“Transaksinya melalui medsos. Korban sendiri sudah melayani tamu sebanyak 6 kali,” ujarnya, Senin (7/8/2017).

Dari hasil pemeriksaan, Bunga mengaku dijual oleh kekasihnya sendiri yakni NA (23) warga Pare Kabupaten Kediri. Dengan harga Rp 600 ribu, Bunga diminta untuk melayani tamunya di salah satu rumah kos di Kediri.

“NA yang mencari pelanggan, dan uang hasil transaksi ini juga masuk ke rekening pribadinya,” jelas AKBP Anthon.

Modusnya, NA mencari pelanggan melalui medsos. Usai mendapat pelanggan, Bunga diminta menghubungi tamunya. Keduanya lantas melakukan tawar menawar harga.

Setelah keduanya menyepakati harga tersebut, keduanya bertemu di rumah kos yang memang sering digunakan mesum. Disini ada pelaku lain yang bertugas mencarikan tempat kos yakni MH dan MO warga Kota Kediri.

Atas kejadian itu, AKBP Anthon Haryadi berhasil mengamankan lima orang pelaku. Mereka yakni NA kekasih korban, MH dan MO penyedia rumah kos, serta SA sebagai pengguna prostitusi tersebut. “Lima orang ini kita amankan karena sudah melakukan eksploitasi anak,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 3 handphone dan 2 kondom.

Atas kejadian itu para pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun.

“Dari kelima pelaku ini, hanya SA yang sebagai pengguna kita jerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dg hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres Kediri Kota.(dun)