Diancam Blacklist, Rekanan di Bondowoso ‘Teriak’

oleh -76 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Jawa Timur, Karna Suswandi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Jawa Timur, Karna Suswandi, menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen akan  memblacklist penyedia jasa konstruksi (rekanan kontraktor) yang terkena sanksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dia bersikap tegas, setelah mendapat usulan dari komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, saat  kunjungan kerja (kunker), pada 9 Januari  lalu ke dinas PUPR tersebut.

Namun, ketegasan mereka, menjadi geram terhadap sejumlah kontraktor di Bondowoso. Berdasarkan keterangan salah satu rekanan, sebut saja I, bahwa dirinya mengerjakan proyek infrastruktur  bukan diatas kaca.[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lain” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”2″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]

“Sebab, selama kami mengerjakan proyek infrastruktur jalan,  lokasinya tidak serata kaca. Ketika BPK melakukan pengekoran ketebalan, pasti ada temuan. Namun pihak rekanan tetap mengembalikan ke negara sesuai dengan hasil temuan BPK,” ujarnya, Jum’at (11/1/2019).

Tak hanya itu saja yang dikatakannya, ia menyebutkan, bahwa  untuk pengenaan sanksi pencantuman daftar hitam (blakcklist) kepada penyedia jasa konstruksi  memang kewenangan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran apabila pihak rekanan terbukti nakal atau melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), kecurangan atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.

“Misalnya, mempengaruhi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan dokomen pengadaan yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat. Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.

Ditempat berbeda, inisial CY, mengungkapkan, tim dari BPK melakukan pengauditan pada proyek terkesan tidak adil. Ketika dilapangan ada pengerjaan terjadi kekurangan (-), diberikan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara.

Ironisnya, apabila ada pengerjaan lebih (+) tidak dihitung. “Jadi kami berharap kepada lembaga negara, jangan pandang sebelah mata. Kami butuh keadilan,” ringkasnya.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.