Dianggap Halangi Penyidikan, KPK Akan Tetapkan Mantan Kontributor TV Sebagai Tersangka

oleh -93 Dilihat
oleh
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi persnya di Jakarta

JAKARTA, PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan mantan kontributor sebuah TV suasta, Hilman Mattauch bersama keluarga Setya Novanto sebagai tersangka.

Peningkatan status tersebut terkait upaya menghalang-halangi penyidikan. Pihak penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan, untuk menuju kearah sana.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut Basaria, kenapa hingga kini Hilman belum ditetapkan sebagai tersangka adalah karena penyidik masih menunggu pembuktiannya.

Hingga kini penyidik baru mendapat bukti permulaan yang cukup terhadap mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

“Jadi, kenapa kemudian yang namanya HM masih menjadi saksi? Nanti! Kita tunggu aja sementara pembuktian. Bukti permulaan yang cukup itu ditemukan oleh penyidik yang sudah mereka yakini menurut faktanya, sudah ada 2 alat bukti itu masih terhadap FY dan kemudian pada BST,” papar Basaria.

Hingga kini penyidik masih berusaha keras menemukan unsur-unsur  yang bisa menjadikan Hilman sebagai tersangka.

Demikian halnya dengan pihak keluarga Setnov, yang dirasa sengaja membuat skenario hingga Setnov sulit ditangkap.

“Saksi-saksi yang berikutnya nanti melihat perkembangan penyidikan, apakah mereka memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka. Lalu apakah keluarga, ataukah HM itu sendiri bagian dari skenario, itu masih dilakukan pengembangan. Penyidikan masih dalam proses,” tegasnya.

Jadi, lanjut Basaria, penyidik akan membuktikan keterlibatan Hilman dan keluarga Setnov sebagai bagian dari skenario upaya menghalangi penyidikan alias pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita bisa buktikan baik HM, baik itu keluarganya (Setnov) yang merupakan bagian dari skenario terhadap pasal 21 ini, yaitu yang merintangi, maka yang bersangkutan untuk berikutnya bisa saja dilakukan penyidikan atau ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Seperti diketahui, Hilman Mattauch merupakan pemilik sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang kala itu sedang dicari penyidik KPK.

Rupanya, Setnov kala itu dibawa ke studio sebuah TV suasta oleh Hilman untuk diwawancara terkait status hukumnya oleh KPK.

Namun karena waktu tidak mencukupi, Hilman akhirnya mewawancarai Setnov by phone yang disiarkan langsung oleh TV suasta tersebut.

Saat wawancara itu, Hilman melakukannya sambil mengemudikan mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO. Karena itulah konsentrasi Hilman terpecah hingga kendaraan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang listrik. (sdk)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.