Diduga Cemburu, Ajudan Bupati Bojonegoro Dipenjara

oleh -71 Dilihat
oleh
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro

BOJONEGORO, PETISI.CO – Pengeroyokan yang diduga akibat cemburu diduga dilakukan oleh DB (35) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai ajudan bupati, asal Kec Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan seorang temannya berinisial EWN (26).

Kedua pelaku nekat melakukan pengeroyokan terhadap Saiful Arifib Ashari, warga Jl Rajekwesi Kecamatan Kota Bojonegoro dan Hesti Nur Aini (20) asal Desa Ngelo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah disebuah kos yang berada di Jalan Kopral Kasan, Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (03/07/2017) sekira pukul 23.00 Wib.

Pengeroyokan tersebut bermula ketika korban dan temannya (Hesti Ika Nur Aini) pergi untuk mencari makan. Kemudian sekira jam 22.30 Wib pelapor dan temannya pulang dan kembali ke tempat kos Hesti Ika Nur Anini dan mengobrol serta memilah-milah belanjaan.

Sekira jam 23.00 Wib datang seorang laki-laki yang memanggil Hesti Ika Nur Anini selanjutnya Hesti keluar dan ternyata yang datang adalah DB. Selanjutnya DB memanjat pagar dan masuk ke halaman kost.

Saat itu pelapor duduk dipintu kamar kost dan tiba-tiba DB mendekat dan langsung memukul pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali.

Setelah itu DB memukuli muka pelapor berkali-kali selanjutnya DB menarik kaos pelapor hingga pelapor mengikuti arah tarikan kaos tersebut.

Setelah itu EWan ikut memukul kepala bagian belakang dan saat itu pelapor dalam keadaan terjatuh di lantai dan dipukuli terus oleh kedua pelaku.

Tidak hanya itu, DB juga memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan pot yang berisi tanaman.

Mengetahui perkelahian, Hesti berusha melerai namun didorong oleh DB hingga akhirnya dipukul leher bagian belakang sebanyak satu kali, hingga akhirnya dipisah oleh Hesti, selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojonegoro Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.

“Kedua pelaku sudah di Polres mas, dijerat pasal 170 KUHP,” singkat Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro ketika memberikan komfimasi, Kamis (06/07/2017). (gal)