PONOROGO, PETISI.CO – Adanya informasi terkait keresahan warga yang berada di Jl. Semen Remeng, Kelurahan Kertosari Kec Babadan Kab Ponorogo, dengan keberadaan rumah kost, karena diduga penghuni rumah kos membuat warga tidak nyaman, terpaksa Polsek harus mempertemukan semua pihak untuk mencari solusinya.
Seperti Sabtu (13/7/2019) pagi, Polsek Babadan menggelar musyawarah antar pihak – pihak terkait adanya informasi tersebut. Musyawarah yang bertempat di Aula Mapolsek dan langsung dipimpin Kapolsek Babadan AKP Sukamto.
Adapun yang hadir dalam giat tersebut selain semua penghuni dan pemilik rumah kos di Jl. Semen Remeng, polisi juga menghadirkan Satpol PP yang diwakili Bangkit, Ketua RT 03 Rw 03 Kasdi dan juga Babhinkamtibmas Kelurahan Kertosari, Aipda. Dyah Nima.
“Kita amankan penghuni rumah kos dijalan Semen Remeng ini karena adanya informasi ke kami, adanya dugaan warga resah dengan penghuni rumah kos itu, sehingga kita lakukan pendataan dan lapor ke RT setempat,” tegas Kapolsek Babadan.
Masih menurut Kapolsek Babadan, adapun musyawarah bersama di Aula Mapolsek untuk melakukan problem solving agar kedepan, baik warga yang merasa resah dan pemilik juga penghuni kos nyaman.
Dari hasil problem solving tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yaitu, penghuni kos wajib memberikan data identitas kepada pemilik kos yang kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat,
“Juga diadakan koordinasi dengan instansi terkait (perangkat kelurahan dan Satpol PP) terkait keberadaan rumah kos yang ada di lingkungan Kelurahan Kertosari yang selama ini meresahkan warga lingkungan sekitar,” tandas Sukamto.
Lebih lanjut Sukamto masih membacakan peraturan yang disepakati bersama dalam problem solving pagi itu.
“Adapun peraturan- peraturan terkait rumah kos yang diatur dalam Perda atau Perbup akan segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan para penghuni kos yang kita amankan diberikan pembinaan dan harus membuat surat pernyataan di sini,” pungkasnya.(mal)