Diganjar 2 Tahun Penjara, Dahlan Langsung Banding

oleh -57 Dilihat
oleh
Dahlan saat mendengar putusan Hakim

Terbukti Bersama-sama Korupsi, Memperkaya Orang Lain

SURABAYA, PETISI.CO – Mantan Menteri BUMN, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Prov Jawa Timur, Dahlan Iskan, Jum’at (21/4/2017), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair kurungan 2 bulan.

Dahlan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar lebih.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, bahwa terdakwa Dahlan Iskan selaku pimpinan, Dirut PT PWU tidak bisa lepas dari tanggung jawab penjualan aset di Kediri dan Tulungagung.

Meskipun sudah dibentuk Tim Penjualan Aset, tetapi terdakwa seharusnya tetap melakukan kontrol, monitoring, minta laporan, apakah proses pelepasan aset sudah dilakukan sesuai prosedur?

Fakta yang terungkap, penjualan aset tanah seluas 36.000 M2 di Kediri, dilakukan dengan harga di bawah NJOP.

“Seharus terdakwa selaku Dirut melakukan survey untuk menentukan agar harga pasar terukur dan sesuai NJOP,” ujar hakim.

“Terdakwa juga bisa menolak jika harga yang ditetapkan Tim Penjualan Aset terlalu rendah,” tambah hakim.

Atas penjualan aset di bawah NJOP tersebut kepada pembeli PT Sempulur Adi Mandiri Kediri, maka menimbulkan kerugian negara Rp 8 miliar lebih.

Yang menikmati keuntungan adalah pembeli Oetojo Sardjono dan Sam Santoso (Dirut dan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri). Karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara, maka Dahlan Iskan dinyatakan secara sah terbukti bersalah bersama-sama memperkaya orang lain.

Terdakwa Dahlan bersama Tim Penasehat Hukumnya Yusril Ihza Mahendra serta Advokad senior Pieter Talaway, langsung menyatakan banding. Tidak puas atas putusan majelis hakim.

Proses hukum kasus ini tergolong unik, sebab baik Oetojo maupun Sam Santoso yang dalam amar putusan dinyatakan memperoleh keuntungan (sebagai pihak yang korupsi), hanya dijadikan saksi.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan ke pengadilan. Kesaksian Sam Santoso hanya secara tertulis,  dibacakan. (bon)