Digerojok Bank Jatim Rp 5,3 Miliar, 16 Peternak Pacitan Ditahan Kejati

oleh -165 Dilihat
oleh
Para tersangka digiring petugas untuk dititipkan ke rutan Medaeng.

SURABAYA, PETISI.CO – Digerojok Bank Jatim miliaran rupiah untuk program usaha pembibitan melalui KUPS (Kredit Usaha Peternakan Sapi), para peternak sapi di Pacitan ini, kini malah harus meringkuk di dalam rumah tahanan (rutan) Medaeng.

Bagaimana tidak, ternyata ada aroma korupsi terhadap sapi-sapi yang dibeli dari uang negara, dan kasusnya kini ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dan kini, sebanyak 16 tersangka  peternakan sapi dari Pacitan ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim, ataas dugaan korupsi senilai Rp5,3 Milyar.

Mereka adalah 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan menyebutkan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,” jelas Didik.

Kasus bermula pada tahun 2010 pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.

Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.

Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi. Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik.

Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit. Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. (kur)

No More Posts Available.

No more pages to load.