Dijanjikan Masuk SMP Negeri, Dipungli

oleh -85 Dilihat
oleh

Belasan Orang Tua Jadi Korban

 SIDOARJO, PETISI.CO – Menjanjikan sesuatu, dipungut bayaran, eh, janji tinggal janji. Kejadian itu sebagaimana dialami belasan orangtua siswa SD Negeri Penatar Sewu, Tanggulangin pada 2016 silam.

Kepala SD Negeri Penatar Sewu, Em disinyalir menjanjikan, bahkan menjamin siswanya yang duduk di Kelas VI tahun Pelajaran 2015/2016 diterima di SMP Negeri.

Rupanya, janji Em itu bukan sekedar janji, tapi disertai pungutan setengah juta rupiah per siswa, dengan cara memotong uang tabungan siswa yang dikelola pihak sekolah tersebut. Dalihnya, sebagai uang jaminan diterima masuk SMP Negeri.

“Waktu itu ada lima belas orangtua siswa yang dijanjikan dan dijamin masuk SMP Negeri oleh Em. Nah, untuk kepentingan tersebut, setiap siswa dipungut Rp 500 ribu. Biaya itu diambil dari tabungan siswa,” ujar orangtua siswa yang enggan namanya disebutkan pada petisi.co, Kamis (18/10/2018).

Yang disesalkan, sambungnya, ke-15 siswa yang disanggupi itu tak ada satu pun diterima masuk ke SMP Negeri.

“Padahal, saat diminta Rp 500 ribu, sempat saya tanya Em, apa dijamin bisa diterima Bu? Dia jawab dijamin! Ya, demi anak, saya sebagai orangtua tentu percaya. Apalagi yang bicara itu kepala sekolah. Tak tahunya, lima belas siswa, termasuk anak saya, tak ada yang diterima di SMP Negeri,” ujar warga RW 02 Penatar Sewu ini.

Ketika diketahui kepala sekolah mengingkari janjinya, bagaimana soal pungutan Rp500 ribu itu?

“Tak ada pengembalian. Saya berharap uang itu dikembalikan. Saat itu, saya sempat mengajak orangtua siswa lainnya untuk mendatangi rumah Em, sebagian terkesan takut, karena suaminya seorang polisi,” kata bapak yang terpaksa memasukkan anaknya ke pondok pesantren, setelah gagal masuk SMP Negeri ini.

Ditambahkan, sikap Em sebagai guru yang merangkap kepala sekolah dinilai arogan.

“Anak saya pernah cerita kalau dirinya sering dipukul Em. Lantas saya tanya pada anak saya, kenapa baru sekarang kamu bilang? Jujur, saya jadi bapak tak pernah sekalipun memukul anak saya,” pungkasnya geram.

Sayangnya, ketika petisi.co mengklarifikasi Em soal dugaan pungutan via WA, sejak Jumat (26/10/2018) hingga sekarang, belum ada jawaban.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo, H Asrofi saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan dan sikap Em itu, pihaknya menegaskan sebagaimana disampaikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat apel penerimaan SK kenaikan pangkat ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (24/10/2018), yakni perintah larangan PNS melakukan pungli.

“Bupati meminta PNS harus bersih, jangan sampai melakukan pungli,” tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menirukan peringatan Bupati Saiful Ilah pada petisi.co, Kamis (25/10/2018).

Lalu, lanjut Asrofi, mengutip ucapan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Sri Witarsih mengemukakan, PNS harus menegakkan aturan yang berlaku.

“Jika ada PNS terjerat korupsi, diproses, apabila divonis bersalah oleh Pengadilan, diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.(wachid)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.