Dipaksa Mengakui Curi Burung, Menolak, Disekap dalam Kontener

oleh -45 Dilihat
oleh
Kondisi korban ketika disekap.

SURABAYA, PETISI.CO – Tak berselang lama setelah melakukan aksinya, dua pelaku penyekapan terhadap Agus Sutrisno berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya.

Pria 35 tahun warga Jalan Pradah, Kalikendal, Surabaya ini disekap didalam sebuah kontainer di pergudangan Margomulyo Jaya, Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 13:00.

Kanit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, AKP Oloan Manullang mengatakan, kedua pelaku penyekapan telah kami tangkap ini adalah, DB warga Sememi Surabaya dan DD warga Benowo Surabaya. Dan kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan secara insentif.

Disamping kedua pelaku, petugas juga masih memburu pelaku lain, karena menurut saksi dan korban dirinya disekap dalam konteiner oleh lebih dari dua orang.

“Kita masih dalami motif dan juga kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,“ kata AKP Oloan, Sabtu (15/4/2017).

AKP Oloan menambahkan, motif dari penyekapan tersebut adalah mengenai pencurian. Pelaku merasa kehilangan seekor burung diarea pergudangan. Oleh pelaku korban dituduh telah mencuri burungnya.

“Lantaran tidak mau mengaku, akhirnya korban disekap dan dimasukan kedalam kontener oleh pelaku agar korban mau mengakui telah mencuri burung pelaku,” imbuhnya.

Peristiwa penyekapan itu berawal saat Agus, salah satu karyawan pergudangan tersebut mendengar suara teriakan orang dibekam di dalam sebuah kontener.

Setelah dicari dari mana sumber suara teriakan itu, korban akhirnya ditemukan di dalam kontener dengan keadaan tangan terikat kebelakang serta mulut dan mata dilakban.

Mengetahui adanya seorang disekap didalam kontener, Agus segera melaporkan ke Satpam dan diteruskan ke pihak Kepolisian. Mendapatkan laporan adanya tindakan penyekapan, Unit Reskrim Polsek Tandes langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke rumah sakit guna dilakukan pertolongan. (han)