Dirut PT Soeria Persada Sakti Divonis Tiga Tahun

oleh -46 Dilihat
oleh
Terdakwa Law Chandra Gunawan saat jalani sidang agenda putusan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya

Tipu Bisnis Biji Besi

SURABAYA, PETISI.CO – Law Chandra Gunawan, Direktur PT Soeria Persada Sakti, berkantor di Jalan Kapuk Kamal pik Blok A Nomor 10 Penjaringan Jakarta Utara tampaknya bakal menghuni penjara lebih lama.

Hal itu dikarenakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana memvonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah penipuan dan penggelapan dalam kerjasama bisnis biji besi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa, seperti yang diatur dalam pasal 378, 372 dan 164 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban dalam jumlah besar. Sikap terdakwa yang berbelit-belit dalam sidang, juga dijadikan pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan enam bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan tim penasehat hukumnya belum menentukan sikap untuk menerima atau menempuh upaya hukum banding. “Kita pikir-pikir,” ujar terdakwa setelah berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya.

Selanjutnya, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mengambil sikap atas vonis.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari terdakwa Law Chandra Gunawan,  yang menawarkan kerjasama dalam kegiatan penjualan biji besi di daerah kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban Idris Chandra.

Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diberikan dalam tenggat waktu selama 2 bulan lamanya.

Terdakwa juga mengatakan biji besi tersebut sudah ada pembeli dari China. Untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa juga memperlihatkan sertifikat Report of Sampling and Analysis pada tanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT Jaya Abadi Lestari Steel.

Tertarik ajakan terdakwa, akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 8,3 miliar sebagai investasi. Atas perbuatannya, oleh Jaksa, terdakwa dijerat pasal 378, 372 dan 164 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (eno)