Disayangkan, Situs Purbakala di Bondowoso Jadi Perluasan Pabrik PT Indah Karya Plywood

oleh -95 Dilihat
oleh
Puluhan situs purbakala yang terancam punah.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Puluhan situs purbakala di Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, terancam punah.

Hal ini akibat dari perluasan pabrik triplek yang dilakukan oleh PT Indah Karya Plywood. Sehingga 36 benda meghalitikum itu telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula.

Benda meghalitikum yang dimaksud, diantaranya 33 buah batu kenong insitu, dua buah sarkofagus insitu dan satu buah patung meghalitikum insitu. Jumlah ini disebut  benda purbakala yang ditemukan dipermukaan tanah, belum lagi yang ditemukan di dalam tanah sekitar 18 benda megalitik.

Namun, jumlah megalitik di dalam tanah masih diperkirakan lebih dari itu, mengingat ada sekitar 30.000 meter persegi lahan yang akan menjadi perluasan pabrik.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, Harimas, bahwa lokasi berdirinya puluhan benda meghalitikum itu sebenarnya masuk wilayah cagar budaya yang telah memiliki SK dari Gubernur.

Sangat disayangkan sekali perluasan pabrik ini justru dilakukan tanpa melalui prosedur penanganan benda meghalitikum.

“Kasi Kebudayaan telah menyampaikan beberapa kali bahwa ini harus dilakukan secara prosedur atau izin dulu. Ternyata kami tanyakan izinnya tidak ada. Camat Grujukan juga tidak tahu.  Di bagian perizinan di konfirmasi, membenarkan bahwa tidak ada yang mengajukan,” tutur Harimas pada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Disamping itu, ia menyebutkan,  bahwa memang tanah tersebut, adalah milik warga sekitar yang telah melalui proses akte jual beli melalui notaris. Namun demikian, Camatnya tidak mengetahui hal itu.

“Oleh karena itu kami selaku Kepala Disdikbud Bondowoso, meminta agar pembangunan perluasan pabrik itu untuk ditangguhkan terlebih dahulu. Dan kami tidak bisa kemudian membuat kesepakantan lebih dari itu, karena untuk membuat keputusan perlu dilakukan pertemuan lebih lanjut dengan berbagai pihak,” katanya.

Kami, lanjut dia,  sudah lapor ke Bupati dan Sekda. “Sekda menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan perizinan, supaya ditangguhkan dulu. Meskipun pihak pabrik mengajukan, tetap tidak boleh,” imbuhnya.

Ditanya perihal kemungkinan adanya gugatan mengingat telah terjadi transaksi tanah, Harimas, menerangkan, bahwa pihaknya meminta masukan dari tim cagar budaya provinsi, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur.

“Kami sudah minta masukan dari tim cagar budaya provinsi. Termasuk yang dari Trowulan. Jadi tidak bisa Trowulan itu bisa langsung memberikan ijin karena cagar budaya ini disamping sudah memiliki keputusan dari Gubernur juga masuk dari wilayah Bondowoso,” tandasnya.

Sementara itu, seorang karyawan PT. Indah Karya Plywood, Harwin, dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan Whatsaap, mengaku bahwa pihaknya tak bisa memberikan keterangan apapun menunggu pimpinannya datang ke Bondowoso.(bang)

No More Posts Available.

No more pages to load.