Dishub dan Lantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Kendaraan Oprasional Angkutan Barang

oleh -51 Dilihat
oleh
Sebelum giat dimulai petugas apel di pinggir jalan.

LUMAJANG, PETISI.CO – Jelang Natal dan tahun baru,  Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Lumajang menggelar sosialisasi pelarangan kendaraan operasional angkutan barang untuk memuat barang yang di berlakukan pada 22-26 Desember 2017.

Pantauan media ini, kurang lebih 15 personil dari Sat Lantas dan Dinas Perhubungan di jalan Gatot Soebroto menghentikan truk muat pasir dan barang yang melintas dan melakukan aktifitas muat Jumat (22/12/2017).

Asmad anggota Lalu lintas dari Dinas Perhubungan Lumajang mengatakan, kegiatan bersama dengan Sat Lantas Polres Lumajang ini merupakan giat untuk mensosialisasikan terkait dengan diberlakukan pelarangan muat barang yang dimulai tanggal 22-26 Desember 2017.

“Kali ini kami bersama Sat Lantas memberikan himbauan pelarangan kendaraan opraional angkutan barang dalam rangka natal dan tahun baru,” jelas Asmad.

Hal senada juga diungkapkan Ipda Joko KBO Sat Lantas Polres Lumajang. Untuk personil Sat lantas dalam kegiatan ini hanya memback up dari personil Dishub dalam melaksanakan kegiatan.

“Kami membantu tugas dari Dishub untuk mensosialisasikan pelarangan muat barang,” tuturnya.(ulum)