Ditahan KPK, Pencalonan Nyono di Pilbup Jombang Tetap Berlanjut

oleh -57 Dilihat
oleh
Dari kiri, M Djafar Komisioner KPU dan Muhaimin Sofie Ketua KPU

JOMBANG, PETISI.CO – KPU Jombang memastikan bahwa pencalonan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilbup Jombang 2018 tetap berlanjut. Posisi Nyono tidak bisa diganti. Sehingga yang bersangkutan tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada.

Alasannya, KPU mengedepankan azas praduga tak bersalah dan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Jombang Muhaimin Sofie.

“Pilkada Jombang tetap sesuai dengan tahapan pada 12 Februari 2018 penetapan calon, selang sehari kemudian pengambilan nomor urut. Kemudian 14 Februari 2018 ikrar calon siap menang, siap kalah yang diprakarsai Polres Jombang,” kata Muhaimin kepada media. Senin (5/2/2018).

.(Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Jombang)

Sedangkan 15 Februari 2015 dimulai masa kampanye dengan penyampaian visi misi di depan para wakil rakyat di DPRD Jombang dan 17 Februari 2018 pawai taaruf pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Muhaimin menjelaskan, ditetapkannya Nyono sebagai tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonannya. Nyono juga tidak bisa digantikan oleh calon lain. Hal itu sesuai dengan pasal 78 PKPU No 3 Tahun 2017.

Muhaimin melanjutkan, sesuai aturan tersebut, ada tiga hal yang bisa menggugurkan pencalonan.

Pertama, tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua berhalangan tetap, dan terakhir dijatuhi pidana melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Berhalangan permanen yang dimaksud adalah yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa melakukan tugas-tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” urainya.

Dalam kasus Nyono, dipastikan tidak memenuhi unsur yang diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017.

“Artinya pencalonan yang bersangkutan tidak bisa dibatakkan atau pun diganti,” pungkas Muhaimin. (rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.