Ditarik Biaya Visum, LPA Lurug DPRD

oleh -59 Dilihat
oleh
Daniel, Sekretaris LPA Pasuruan menunjukkan kwitansi pembayaran visum et repertum

PASURUAN, PETISI.CO – Tak terima korban pelecehan anak dipungut biaya saat meminta surat visum et repertum di RSUD Bangil, beberapa pegiat sosial bersama keluarga korban pelecehan/ kekerasan sexsual melurug kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin(11/12).

Tepat pukul 10.00 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan dan Woment Crisis serta keluarga korban tiba di gedung wakil rakyat Kabupaten Pasuruan. Kedatangannya langsung diterima oleh Shobih Asrori Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan bersama amggota dan Humas RSUD Bangil dr. Ghozali di ruang rapat gabungan.

Dalam menyampaikan uneg-unegnya di hadapan Komisi 4 dan humas RSUD Bangil, Sekretaris LPA Pasuruan Daniel mengatakan, pihaknya sangat kaget dengan adanya biaya Rp 425 ribu untuk permintaan visun et repertum bagi anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan/ kekerasan seksual, di RSUD Bangil.

“Padahal visum et repertum tersebut sangatlah penting sebagai alat bukti otentik bagi korban dan pihak Kepolisian, JPU serta Hakim. Seharusnya dalam permintaan visum bagi korban tersebut dapat digratiskan oleh pihak RSUD Bangil seperti beberapa waktu lalu. Hal ini seperti yang telah kami lakukan dalam mendampingi pihak korban saat dalam pelaporan hingga pada persidangan, semuanya kami berikan secara gratis tanpa pungutan,” ungkap Daniel saat hearing bersama pada Rabu siang (11/12) itu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi 4 Shobih Asrori, mengatakan, atas kejadian ini pihaknya atas nama wakil rakyat mohon maaf dan merasa berdosa. Pada 1 September 2017 lalu pihak di RSUD Bangil sudah tidak memberlakukan SPM bagi semua pasien. Hal ini dikarenakan telah diback up secara langsung oleh BPJS.

Dengan adanya kejadian ini, segera akan kami lakukan penanganan yang lebih serius lagi dengan cara melakukan pembicaraan bersama Pemkab dan RSUD Bangil, dengan tujuan agar para korban pelecehan/ kekerasan sexsual dapat digratiskan saat meminta visum et repertum. Sedangkan sebagai penebus dosa, Komisi 4 akan mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh korban Melati (Kejayan) dan Mawar (Wonorejo),” kata Shobih Asrori P.

Sementara itu Humas RSUD Bangil dr. Ghozali menyampaikan, dalam hal ini atas nama management RSUD Bangil, mohon maaf atas hal tersebut.

“Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas pelayanan medis pihaknya mengikuti regulasi yang ada. Terkait adanya pembiayaan visum et repertum bagi para korban, kedepannya akan kami gratiskan dengan mengambil anggaran yang telah ada sebelumnya, sembari menunggu pembahasan yang akan segera dilakukan. Intinya mulai hari ini dan selanjutnya, permintaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual kami gratiskan,” pungkas Humas RSUD Bangil.

Sementara itu dari pantuan petisi.co, saat hearing atau dengar pendapat tersebut berlangsung, salah satu anggota Komisi 4 yakni Abu Bakar atau biasa disapa Bang Ayub, mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh korban (Mawar dan Melati) untuk mendapatkan visum et repertum. (hen)