Ditetapkan Sebagai Tersangka Praperadilkan Kejati dan Polda

oleh -93 Dilihat
oleh
Tampak Pieter Hadjon, kuasa hukum Achmad Rizal Shahab saat jalani sidang praperadilan di PN Surabaya, Senin (26/2/2018).

SURABAYA, PETISI.COMelalui Pieter Hadjon SH, MH, kuasa hukumnya, Achmad Rizal Shahab akhirnya mempraperadilkan Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/2/2018). Praperadilan diajukan lantaran dirinya tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, Rizal dilaporkan ke Polda Jatim oleh istrinya sendiri yaitu Ratri Prasetya Ningrum dengan nomor laporan LP.B/ 341/ III/ 2017/ UM/ JATIM, tertanggal 15 Maret 2017. Berdasar laporan itulah, penyidik Polda Jatim menetapkan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Psikis dan Penelantaran dalam Rumah Tangga sesuai Pasal 45 dan Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pada sidang praperadilan kali ini, Pieter Hadjon menyerahkan materi surat permohonan praperadilan. Dalam praperadilannya, Pieter memohon agar hakim tunggal Hariyanto menyatakan, tindakan termohon yaitu Polda Jatim dan Kejati Jatim yang telah menetapkan Rizal sebagai tersangka KDRT tidak sah. “Menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon (Rizal) sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Pieter menjelaskan, penetapan tersangka a quo pada Rizal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/5931/XII/2017/Ditreskrimum tanggal 28 Desember 2017 karena adanya laporan polisi Nomor: LP.B/ 341/ III/ 2017/ UM/ JATIM tertanggal 15 Maret 2017 atas laporan Ratri.

Selain itu, Piter juga menegaskan, memohon agar hakim Hariyanto menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim atas kasus ini tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon dan turut termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas nama pemohon,” tegas advokat yang selaku tampil trendi ini.

Usai sidang, Pieter Hadjon menilai penetapan tersangka Rizal terkait tindak pidana Kekerasan Psikis dan Penelantaran dalam Rumah Tangga sesuai Pasal 45 dan Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sangat bias. “Bukti awal saya kira tidak memenuhi,” katanya.

Yang pertama dirinya menjelaskan, jika dikatakan kekerasan psikis, maka pastinya mempunyai akibat hukum bahwa ada gangguan psikis yang diderita oleh anaknya. “Padahal anaknya ini masih sekolah seperti biasanya. Bahkan guru BK (Bimbingan Konseling) di sekolahnya menyatakan bahwa anaknya tidak mengalami gangguan psikis sama sekali,” ungkapnya.

Sementara yang kedua, jika Rizal dikatakan telah menelantarkan anak terkait nafkah, menurut Pieter hal itu tidak benar. Pasalnya sebelum terjadi konflik rumah tangga, Rizal telah menyerahkan buku rekening beserta ATM-nya ke istrinya (Ningrum) sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk menafkahi.

“Namun saat terjadi konflik, klien saya diusir oleh istrinya. Saat diusir itulah istri mengembalikan buku tabungan dan ATM, tapi ditolak oleh klien saya karena untuk biaya hidup anak-anaknya. Namun justru dipaksa menerika oleh istrinya, jika tidak diterima buku tabungan akan disobek. Dari sinilah artinya tidak ada mens rea atau niat untuk tidak menafkahi anak,” bebernya.

Bahkan menurut Pieter, perkara yang dijeratkan kepada Rizal merupakan hanya perkara ‘main-main’ saja. “Karena tujuan mereka (Ningrum) melaporkan klien saya ke polisi bukan bertujuan untuk menegakkan hukum, tapi niatnya agar klien saya mau diajak kembali hidup bersama. Ini yang menjadi problem. Saya sudah tawarkan ke klien saya apakah mau kembali hidup bersama istrinya, dia jawab tidak mau. Klien saya sudah terlanjur sakit hati karena dirinya dan ibunya pernah diusir keluar rumah pada malam hari oleh istrinya. Namanya cinta dan hati saya kira tidak hisa dipaksakan,” tegas Pieter. (kur)