Dituding Pungli Galian C, Kades Wonosari Ditahan Kejaksaan

oleh -90 Dilihat
oleh
Ilustrasi

MOJOKERTO, PETISI.CO – Satu lagi kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Dia adalah Muh Yasin Hasyim Kepala Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Mojokerto

Yasin menjadi tersangka pungutan liar (pungli) berkedok uang portal kepada para sopir truk galian C. Setiap melintas di Desa Wonosari,  sopir truk harus menyetorkan uang Rp 5000. Pungutan diterapkan selama dua tahun terakhir, sejak 2016 hingga 2018.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojoketo Agus Hariono mengatakan,  tidak ada landasan hukum  yang membenarkan pungutan uang dan hasil tarikan, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, tersangka kami tahan Kamis (15/11/2018),” ungkapnya.

Yasin juga sempat diperiksa kesehatan oleh petugas Puskesmas Sooko, sebab Yasin mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah. Meski begitu tak ada pengecualian, Yasin tetap ditahan di Lapas klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.

Selama dua tahun  menjalankan pungli, tersangka sudah mengantongi Rp 1,718 miliar. Akibat perbuatannya,  Yasin dijerat pasal 11 terkait gratifikasi UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf e terkait pemerasan.(nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.