Dituding Tidak Pecus Tangani Korupsi PJU, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Mojokerto

oleh -45 Dilihat
oleh
Korlap Sugiantoro ketika orasi.

MOJOKERTO, PETISI.CO –  Dinilai lamban menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh sedikitnya 89 oknum Kepala Desa dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), Selasa (10/10/2017) Kejaksaan Negeri didatangi puluhan warga yang mengatasnamakan LSM Gerakan Anti Korupsi Mojokerto (Geram).

Koordinator lapangan (Korlap) GERAM Sugiantoro saat ditemui mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap adanya kebijakan yang dilakukan Kejari Mojokerto.

Dari penilaian GERAM, proyek PJU di wilayah Mojokerto terdapat penyimpangan, yakni puluhan Kades diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak pengusaha (kontraktor) proyek PJU.

Namun setelah dilaporkan dan mendapatkan penanganan dari pihak Kejaksaan, temuan penyimpangan senilai Rp 2,3 milyar ini hanya diminta mengembalikan tanpa melalui putusan pengadilan.

“Setelah para Kades dipanggil oleh pihak Kejaksaan, kemudian diminta untuk mengembalikan, kami menilai ini jelas mencurigakan, ada apa dengan Kejaksaan? Seharusnya tetap diproses hukum, jika tidak ada temuan,ya bisa di SP3,” jelasnya.

Menanggapi aspirasi warga, pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel Oktario menjelaskan, pihaknya menilai kebijakan ini adalah sebagai dari penjabaran aspek kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat sebagai fungsi pembinaan.

“Kita sampaikan apresiasi dengan baik inisiatif dari temen-temen Kades, cuman ini proses masih berjalan, artinya kita benar-benar melakukan verifikasi mulai dari awal, semua harus mantap dan kita juga masih memperhatikan nilai keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Langkah Kejari ini, lanjut Oktario, sudah bagian dari proses hukum. Karena ketidaktahuan para Kades ini pihaknya sebagai penegak hukum harus bijaksana.

Pihak Kejari mengambil langkah lebih mengutamakan nilai keadilan bagi masyarakat. “Kita tidak boleh berdasar atas kepentingan atau tekanan dari pihak manapun. Kami di bidang intel harus bisa menjaga wilayah agar dapat kondusif dan pembangunan bisa berjalan dengan tertib,” tegasnya.

Dari perkembangan proses hukum, sampai dengan saat ini kerugian negara yang ditemukan kabarnya sudah dikembalikan.

“Untuk posisi uang saat ini sudah disetorkan senilai Rp 2,3 milyar ke rekening desa, itu uang rakyat dan sudah seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Langkah yang diambil pihak Kejari ini tentu saja menjadi sorotan lebaga swadaya masyarakat Geram, pihaknya mengaku akan segera melaporkan Kajari beserta jajaranya ke Kejaksaan Agung.

“Kita akan melapor ke Janwas bahwa di wilayah Mojokerto tidak ada penegakan supermasi hukum bahkan cenderung melindungi koruptor. Contohnya 89 kades yang nyetorkan uang dalam kasus PJU dan diamini oleh Kasi Intel dianggap persoalan tersebut telah selesai. Kasusnya sampai dengan hari ini tidak pernah di buka secara transparan,” kesal Sugiantoro.(sof)