Dituntut 10 Bulan Penjara, Terdakwa Penjual Gadis Pingsan

oleh -82 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Ayu Suwatika (21), terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang dan perbuatan cabul, tak kuasa menahan beban tubuhnya, sesaat dirinya mengetahui telah dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (3/10/2017).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua yaitu memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 296 KUHP. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat dijadikan pertimbangan yang memberatkan oleh jaksa. Sedangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menentukan tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Mendengar tuntutan tersebut, bukannya bersyukur terbebas dari dakwaan utama, terdakwa malah langsung ambruk alias pingsan sesaat keluar dari ruang sidang Pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Padahal, apabila terdakwa dinyatakan terbukti sesuai pasal utama dalam dakwaan yaitu pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara.

Mendapati hal itu, dengan sigap  petugas kejaksaan segera membantu terdakwa dengan membopong menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Untuk diketahui terdakwa didudukan di kursi pesakitan setelah dirinya ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 19 Mei 2017 silam.

Terdakwa ditangkap karena menjajakan seorang wanita bernama YC untuk melayani birahi pria hidung belang seharga Rp 400 ribu untuk boking per dua jam layanan.

Terdakwa digerebek di kamar 1103 hotel Cleo jalan Jemursari 157 Surabaya saat tengah menjajahkan YC kepada HRT. Selain terdakwa, petugas juga mengiring YC dan HRT ke kantor polisi guna dimintai keterangan. Namun keduanya hanya ditetapkan sebagai saksi.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memanfaatkan layanan sosial media Facebook untuk menjajakan jasanya menyediakan wanita teman tidur.

Dalam akun yang terdakwa kelola, terdakwa juga mencantumkan nomor ponselnya yang bisa dihubungi bilamana pelanggan menginginkan wanita teman tidur.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil menyita enam buah kondom, satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 300 ribu hasil transaksi cabul tersebut. (kur)