Divonis 8 Tahun Waria Menangis

oleh -46 Dilihat
oleh
Terdakwa Azis Jen menangis mendengarkan majelis hakim membacakan vonis atas dirinya.

SURABAYA, PETISI.CO – Niat Aziz Jen (50) mengais kekayaan dengan menjadi kurir sabu harus berakhir lama di balik jeruji penjara. Atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4,49 gram, pria separuh abad ini divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dedi Fardiman, Selasa (11/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi menuntut terdakwa Aziz dengan hukuman 12 tahun penjara. Farkhan menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman badan, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Lolos dari tuntutan 12 tahun, terdakwa Aziz diganjar vonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman. Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Dedi membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas korban. Adapun hal yang memberatkan, lanjut Dedi, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam persidangan dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. “Mengadili, terdakwa Aziz Jen dengan vonis 8 (delapan) tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman dalam tuntutan yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (11/7).

Tak cukup dengan hukuman badan 8 tahun penjara, Hakim Dedi menyertakan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa. “Denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Dedi.

Atas vonis tersebut, Hakim Dedi menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Terdakwa Aziz melalui pengacaranya, Fariji mengaku pikir-pikir atas putusan dari Ketua Majelis Hakim.

“Kami masih pikir-pikir dulu Pak Hakim,” seru Fariji kepada Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, pria asal Sumenep, Madura itu ditangkap Polisi saat setelah dirinya membeli narkotika jenis sabu dari seorang bernama Bapak pada 15 Januari lalu. Aziz Jen mengaku dirinya disuruh oleh Rini dan Nando. Dengan uang Rp 1,1 juta, dia mendapat 11 poket sabu berbagai ukuran, dengan berat total 4,49 gram.

Aksi menjadi kurir narkoba sudah dilakono Aziz tiga kali ini. Dihadapan Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Aziz mengaku terpaksa menjadi kurir. Sebab kehidupannya selama ini serba pas-pasan. Bahkan pekerjaan yang dilakukannyapun tidak tetap, serta harus hidup sebatang kara tanpa adanya keluarga. (kur)