DKP Prioritaskan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

oleh -64 Dilihat
oleh
Jaring milinium.

Jaga Kelestarian Sumber  Daya Ikan di Laut

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur akan memprioritaskan penggunaan alat  tangkap ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian sumber  daya ikan di Laut Jawa, Selat Madura, Selat Bali dan Samudra Indonesia.

Keluarnya peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan (KP) Nomor 1/2015 tentang larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan bertelur serta No.2/2015 tentang larangan penggunaan pukat tarik sempat menjadi kahawatiran sejumlah nelayan.

Hal ni juga terjadi di Jawa Timur yang memiliki jumlah nelayan cukup banyak, yakni 326 ribu nelayan laut. Sempat terjadi penolakan di berbagai daerah, namun aturan ini disikapi berbeda oleh Jawa Timur. Mengingat aturan ini memiliki dampak baik untuk kelestarian alam laut yang nantinya mampu mengembalikan sumberdaya ikan laut.

Karenanya pemprov mengirimkan surat meminta agara para nelayan di Jatim diberikan waktu minimal 6 bulan sebagai bentuk sosialisasi aturan ini.

“Ini dilakukan karena masih ada sebagain nelayan yang menggantungkan hidupnya dari alat tangkap yang dilarang ini,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Heru Tjahjono.

Sementara itu Kabid Tangkap, Gunawan Saleh menjelaskan meski berkisar di angka 30 persen nelayan di Jatim yang menggunakan peralatan ini, namun banyak nelayan dan masyarakat lainnya terimbas. Tercatat sekitar 16 ribuan orang di Jatim yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan penangkapan ikan terdampak atas aturan ini. “Karenanya butuh solusi kongkret untuk masalah ini,” tandasnya.

Karenanya Gubernur Jatim ke Kementrian Kelautan dan Perikanan. Bukan untuk menolak, Tetapi meminta ada waktu sosialisasi Minimal enam bulan ke depan. Selain itu, itu, alat tangkap yang dilarang diganti dengan alat alternatif ramah lingkungan.

“Jika aturan baru tersebut langsung diterapkan maka nelayan akan kalangkabut. Ini karena para nelayan di Jatim adalah nelayan kecil,” ujar Gunawan Saleh.

Permen ini, diberi toleransi sampai akhir Desember dan meminta pemerintah pusat mengganti sejumlah alat tangkap ikan yang dilarang dengan yang ramah lingkungan. Seperti, Pancing, bubu, gilnet (jaring tdk aktif), purseine atau jaring kantong. “Kami sedang melakukan penelitian untuk mencarikan alat alternative yang hasilnya bisa mendekati jarring cantrang,” terangnya.

Gunawan menjelaskan, alat ini diberi nama jaring milenium. Bentuknya mirip Gilnet atau jaring statis yang memiliki panjang 120 meter. Dari percobaan yang dilakukan alat ini mampu menangkap ikan rata-rata 400kg perhari.

“Alat ini hanya dioperasikan 2 orang,” terangnya. Jaring ini telah diujicoba di daerah Lekok Pasuruan dan Pasongsongan Sumenep.

Ini cukup bagus jika dibandingkan dengan hasil jaring cantrang perhari menghasilkan 1 ton ikan tapi harus dioperasikan 12 orang. “Jika dilihat daeri sisi pendapatan ya hampir sama nilai ekonomisnya, tapi cantrang bisa merusak habitat ikan,” ungkapnya.

Tetapi ini masih terus dilakukan ujicoba hingga menemukan formulasi bentuk dan ukuran alat yang paling efektif namun tetap ramah lingkungan. Menurutnya, Jika hasil evaluasi sudah cukup efektif alat ini akan diberikan pada nelayan.

Untuk jangka panjang, aturan ini akan sangat menguntungkan para nelayan. Sebab aturan ini akan meningkatkan dan mengamballikan kualitas perairan serta sumber daya ikan di Indonesia. Karena alat tangkap seperti, Cantrang, Jaring Tarik, Trol, Dogol dan Payang merusak ekosistem laut. Selain itu, ikan kecil akan tersangkut dalam jaring itu, sehingga ikan tidak sempat berkembang besar.(adv)