DLHKP Kota Kediri Tegaskan tak Ada Kompromi Bagi Pembuang Sampah Liar

oleh -66 Dilihat
oleh
Lokasi sungai yang sering menjadi pembuangan sampah bagi masyarakat

KEDIRI, PETISI.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri tegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pembuang sampah liar. Dari pantauan dilapangan, menurut data DLHKP Kota Kediri, biasanya pada musim penghujan ini aliran sungai yang deras menjadi salah satu objek pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sejauh ini sanksi bagi pembuang sampah tertuang pada Peraturan Daerah (perda) pasal 42 nomor 3, tentang pengelolaan sampah. “Dalam pencegahan maupun pemberian sanksi kita akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja kota kediri untuk lebih mengawasi tindakan pembuangan sampah liar yang saat ini disinyalir menjadi penyebab terjadi banjir,” jelas Roni Yusianto, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Rabu (29/11/2017).

Dalam Perda tersebut, sanksi pertama adalah denda sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pembuang sampah yang tepergok petugas, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan daerah. Jika pelaku keberatan dan tak mampu membayar denda itu, petugas akan memaksa mereka menyapu jalan sepanjang 500 meter kanan kiri dengan lokasi yang ditentukan DLHKP Kota Kediri. Usai menyapu atau membayar denda, mereka juga diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tak mengulangi membuang sampah sembarangan.

Terpisah, Nur Kamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, Untuk lebih meningkatkan ketertiban dan pencegahan demi mengurangi banyaknya kasus pembuangan sampah liar pihaknya melakukan patroli di sejumlah titik tertentu. “Kami dari pihak Satpol PP Kota Kediri akan menggelar Razia gabungan dengan DLHKP. Terutama lokasi razia ini pada lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah sembaranga,” tandasnya. (era)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.