Dokumen Perizinan PT Merak Jaya Beton Dibidik Polres Kediri

oleh -46 Dilihat
oleh
Polres Kediri terus mendalami kasus jebolnya tabung pabrik milik PT Merak Jaya Beton

KEDIRI, PETISI.CO – Polres Kediri terus mendalami kasus jebolnya tabung pabrik milik PT Merak Jaya Beton (MJB).

Usai meminta keterangan sejumlah warga yang menjadi korban masalah tersebut, kini Polres Kediri mulai membidik dokumen perizinan milik pabrik beton PT MJB.

Tim tindak pidana khusus Polres Kediri datang ke sejumlah rumah warga terdampak debu semen akibat salah satu tangki pabrik bocor, Jumat (19/5/2017) di RT 1 dan RT 2/ RW 2. Bidikannya adalah terkait keabsahan dokumen perizinan pabrik dan juga dampak produksi yang ditimbulkan.

“Kita memintai keterangan para warga terlebih dahulu. Setelah ini kemungkinan Senin besok baru kita panggil Perusahaannya,” ujar Kepala Unit Tipidsus Polres Kediri Iptu Igo Fazar Akbar di lokasi pabrik.

Menurut dia, berdasarkan data yang didapat dari anggota Polsek Gampengrejo yang sudah lebih dulu datang ke pabrik, diketahui PT Merak Jaya Beton Ngebrak ini sudah mengantongi izin, baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan atau HO dan juga izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) nya.

Kendati demikan pihaknya tetap akan mencari bukti fisik isi dokumen izin milik pabrik beton PT MJB.

“Dari hasil lidik sementara, perusahaan mengaku punyai izin SIUP, IMB dan HO dan Amdal. Tetapi kami belum mendapatkan bukti fisiknya. Untuk itu, akan ada upaya undangan atau pemanggilan kepada pihak perusahaan,” tandas Igo.

Dalam penyelidikan dilapangan, Tim Pidsus memintai keterangan terhadap sejumlah warga. Dari pengakuan beberapa warga ini, polisi menyatakan ada kejanggalan dalam proses pengurusan izin. Warga mengaku, sejak awal pendirian warga tidak setuju dengan kehadiran pabrik beton tersebut.

“Dilapangan kita temukan sedikit kejanggalan, tetapi kita belum bisa memastikan lebih dalam, karena masih proses penyelidikan. Memang informasinya warga tidak pernah menandatangi izin HO,” jelasnya.

Sementara, Suwaji, salah satu warga yang dimintai keterangan petugas mengatakan, ia juga tidak pernah diajak berdiskusi ataupun menyetujui berdirinya pabrik beton yang berjarak 100 meter dari rumahnya.

“Kita hanya dikumpulkan di kantor desa dan pabrik sudah berdiri. Kami diberi sosialisasi adanya pabrik itu. Waktu itu, kami diminta untuk mendatangani daftar hadir,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Indonesia Justice Society (IJS) Kediri Mohammad Mahbuba mengatakan, dalam proses pengurusan izin HO (Hinder Ordonantie) masyarakat harus diikut sertakan. Apabila proses awal dari pengurusan izin ini sudah cacat hukum, maka perusahaan sudah seharusnya ditutup.

“Terkait HO memang masyarakat harus diikutsertakan. HO ini berpengaruh pada AMDAL atau Analisa Dampak Lingkungan. Apabila dikemudian hari proyek bermasalah seperti sekarang ini tabungnya bocor dan menimbulkan polusi, nanti larinya ke UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Harus ada yang bertanggung jawab. Jadi jika sudah merugikan dan tidak melengkapi izin harusnya ditutup saja,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan juga belum berhasil dikonfirmasi karena tidak ada di lokasi pabrik. Pabrik sendiri tdak beroperasi paska disegel warga.

Sementara nasib para karyawannya juga terkatung katung. Belum ada kepastian kapan mereka bisa bekerja kembali.(dun)