Dua Buron Ranmor Dibekuk, Bawa Sabu

oleh -51 Dilihat
oleh
Kompol Hari menunjukan barang bukti beserta kedua tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Sekali dayung, dua tiga pulau terlampau. Hal itu paling pas menggambarkan kinerja dari Unit Reskrim Polsek Simokerto.

Bayangkan, mereka menangkap dua tersangka yang membawa satu poket sabu, tidak tahunya keduanya ternyata buronan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal tersebut diketahui setelah pelaku dihentikan tepat di jalan Kalijudan Surabaya. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu poket sabu seberat 0,3 gram di saku kanan salah satu tersangka.

Keduanya pun digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku sudah cukup lama mengkonsumsi sabu dan membeli serbuk haram tersebut ke salah seorang pengedar di jalan Kunti Surabaya.

Tak hanya mengkonsumsi sabu, dua tersangka yang bernama Haris Sudarmono (28) warga jalan Tenggumung Baru 247 Surabaya dan Moch Romadhoni (32) warga jalan Kedung Mangu III/ 36 Surabaya ternyata adalah komplotan pelaku curanmor yang beraksi dilebih dari 17 TKP seputar Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Komplotan yang berjumlah 7 orang ini menyisakan saru buronan saja bernama Alfin yang saat ini menjadi TO polisi.

Sedang tiga rekannya bernama Maulid Habibi (23) warga Kedungmangu 37 Surabaya, Alfian Supandi (22) warga Kedungmangu III/10 Surabaya dan Sindi Andika (25) warga Kedungmangu IV/5 Surabaya diamankan pada Minggu, (19/3/2017) sekitar pukul 01.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, dan satu rekannya bernama Rudi ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Saya biasanya sama anak-anak pakai sabu dulu sebelum beraksi, biar percaya diri. Sudah sekitar satu tahunan aktif makai,” aku Kompol Haris Sudarmono.

Komplotan ini dikenal lihai melakukan aksi di berbagai wilayah. Mereka melempar hasil kejahatan tersebut ke Madura, sedang hasilnya dibagi rata dan salah satunya dibelikan serbuk haram sebagai ‘ritual’ mereka sebelum beraksi.

Kapolsek Simokerto, Kompol M. Harris tengah mendalami kasus ini. Pihaknya saat ini masih menjerat pelaku dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami masih jerat yang bersangkutan terkait temuan kami yakni kasus narkotika, untuk pendalaman kami masih akan terus lakukan,” terang Harris, Sabtu (15/4/2017).

Kini polisi juga tengah melakukan perburuan terhadap Alfin, satu orang terduga pelaku yang merupakan komplotan spesialis curanmor. (han)