Dua Kali Mangkir, Bos Empire Palace Gunawan Dicekal

oleh -60 Dilihat
oleh
Gunawan Angka Widjaja, Komisaris PT BCM, perusahaan yang mengelola operasional gedung megah The Empire Palace

SURABAYA, PETISI.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim akhirnya mengeluarkan surat pencekalan terhadap Gunawan Angka Widjaja, komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), tersangka dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, Rabu (8/11/2017).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi. “Ya betul, surat pencekalan dikeluarkan penyidik per hari ini,” ujarnya, Rabu (8/11/2017).

Masih menurut Frans Barung Mangera, upaya pencekalan yang dilakukan penyidik ini dikarenakan sikap tidak kooperatifnya Gunawan Angka Widjaja terhadap proses penyidikan kasus ini.

“Pencekalan dilakukan agar Gunawan tidak melarikan diri ke Luar Negeri. Proses hukum tetap berjalan namun Gunawan tidak kooperatif,” ungkapnya.

Pencekalan penyidik terhadap Gunawan Angka Widjaja ini beralasan. Pasalnya sudah dua kali Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan jelas, sejak status penetapan tersangka disandangnya.

Tak pelak, apa yang dilakukan Gunawan ini menghambat proses penyidikan. Tanpa kehadiran Gunawan, penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan atas laporan yang diajukan pelapor Trisulawati alias Chinchin, mantan Dirut PT BCM sekaligus istri Gunawan.

Sebelumnya, Antony Djono, penasehat hukum Chinchin dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea, mengapresiasi kerja polisi terkait penetapan Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun meminta penyidik untuk segera mencekal dan melakukan penahanan terhadap Gunawan.

Untuk diketahui, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/ 101/ I/ 2017/ UM/ SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Keenam orang yang turut dilaporkan itu adalah :

  1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB).
  2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.
  3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.
  4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.
  5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.
  6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.

Saat melapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang di atas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman. (eno)