Dua Organisasi Islam dan MUI Jember, Sepakat Perppu Nomor 2 Tahun 2017

oleh -51 Dilihat
oleh
Ketua MUI Jember dan Ketua pengurus Daerah Muhammadiyah Jember

JEMBER, PETISI.CO – Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang​ (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat ( Ormas ), yang didalamnya memuat aturan tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila, dua Organisasi Islam di Jember, sepakat mendukung.

Sekretaris PCNU Jember, Rabu (26/7/2017) Abdul Hamid Mujiono di sela sela acara pelepasan seremonial Calon Jamaah Haji Kabupaten Jember menerangkan, berdasarkan rapat yang digelar PCNU, sepakat mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“NU tetap teguh menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan berkomitmen untuk mengawal kedaulatan NKRI,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Muhamadiyah Jember, melalui ketua pengurus daerah Jember, Khusno menyatakan meski mengaku belum menerima pernyataan sikap resmi dari pengurus pusat, Muhamadiyah sebagai organisasi yang ikut melahirkan bangsa, sepakat menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.

“Sebagai insan Pancasila haruslah mampu memahami Pancasila dan kebhinekaan yang tidak boleh menafsirkan sekehendak hati untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua MUI Jember, Halim Subahar mengatakan MUI sangat mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya masyarakat butuh kepastian hukum dari pemerintah. Persoalan ada ketidak sempurnaan pada Perppu hal tersebut bisa diperbaiki, sambil berjalan.

Masih kata Halim, karena tanpa adanya Perppu yang mengatur dengan tegas pembubaran ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.

“Terkait adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perpu, mereka bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke MK karna Perppu merupakan produk hukum dan negara ini adalah negara hukum,” jelasnya.(yud)