Dua Pemalak JLS Diciduk, Empat Pelaku Buronan Polsek Puger

oleh -64 Dilihat
oleh
Dua pelaku yang diamankan

JEMBER, PETISI.CO – Dua dari enam pelaku pemalakan terhadap Alfin Teguh Santoso (18),  warga Krajan Kaliwining Rambipuji Jember, di Jalan Lintas Selatan (JLS), Selasa (11/7/2017) malam, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Puger.

Keduanya  adalah MM (14)  dan Muhammad Bara Al Makysin (17), warga Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan  Puger, Kabupaten Jember. Mereka ditangkap di rumah tinggalnya masing masing.

Menurut Kapolsek Puger,  AKP Moh. Sudariyanto, SH, kasus pemalakan terjadi pada Selasa siang, dimana saat itu Alfin Teguh Santoso dan dua temannya tengah refreshing di kawasan JLS.

“Disaat menikmati pemandangan sambil berselfi ria, tiba-tiba didatangi tersangka dan kawan-kawannya yang mengendarai motor Yamaha Vixion dan Honda Revo dan dengan cara paksa yang disertai ancaman meminta uang  kepada korban,” ungkap kapolsek yang akrab disapa Sudaryanto ini.

Bukan hanya uang, lanjut Kapolsek yang akrab disapa Sudaryanto ini, namun gerombolan anak muda  itu masih memaksa meminta HP milik korban.

“Merasa dipalak, korban lari ke kerumunan pengunjung  seraya minta bantuan, diperkirakan membahayakan jiwanya, para pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Masih kata Sudaryanto, bersamaan dengan larinya para pelaku, dengan wajah ketakutan korban langsung melaporkan ke Mapolsek Puger.

“Mendapat laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan, sore dua pelaku teridentifikasi, malam kita lakukan penangkapan, alhasil mereka berhasil kita ringkus,”  jelas Kapolsek, Rabu (12/7/2017).

Lebih lanjut Sudaryanto mengatakan, dalam penangkapan tersebut, satu unit motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor,  satu unit  motor Honda Revo warna merah  dan celana model tiga perempat yang  digunakan tersangka  Muhammad Bara Al Makysin saat memalak, disita sebagai barang bukti.

“Dua tersangka kami tahan untuk kami proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara untuk empat pelaku lainya yakni, SR (16), MFN (16), Fahrul (19) dan Nanang  (19) warga yang beralamatkan di dusun yang sama dengan dua pelaku yang tertangkap, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk empat pelaku kita tetapkan sebagai buron dan masih dalam pengejaran petugas, sebab pemalakan di JLS sudah sangat meresahkan warga, khususnya para wisatawan,” pungkasnya.(yud)