JEMBER, PETISI.CO – Joko Afrizal (20) dan Ahmad Edi Sucipto (21), asal Dusun Karangrejo RT 02 RW 20 Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, pelaku pencurian jeruk, milik Asmeto (58) warga Dusun Tegal Waru, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, Kamis (30/3/2017), berhasil ditangkap Satreskrim Kepolisian Sektor Umbulsari.
Menurut Kapolsek Umbulsari Ajun Komisaris Polisi Miftahul Huda, kedua pelaku ditangkap saat membawa hasil curiannya, yakni satu keranjang jeruk di jalan.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa keduanya adalah pelakunya, kita lakukan lidik dan ternyata benar, kami mendapati pelaku sedang membawa hasil curiannya di jalan,” ungkap AKP Miftahul Huda Jum’at (31/3/2017).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Umbulsari.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan, untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek yang panggilan akranya Huda ini.(yud)