Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Reskrim Polsek Kota Jombang

oleh -115 Dilihat
oleh
Tersangka RW diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO –  Nekat mengedarkan pil koplo, RW harus berurusan dengan  anggota Polsek Kota Polres Jombang, Sabtu (10/2/2018).

Kabag Humas Polres Jombang Sawiadji menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang  akhirnya berhasil mengungkap kasus Okerbaya jenis pil double LL, bertempat di Warung Kopi Jalan Patimura Kelurahan Jombatan,  Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kertas grenjeng masing-masing bungkus berisi  Pil dobel  LL sebanyak 10 butir, jumlah total 50 butir.  Petugas juga menemukan HP merk Evercross.

Tersangka BW diapit petugas.

Tidak puas dengan tangkapannya, sekira jam 23.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama BW (28), alamat Dusun Cangkring Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Pelaku tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Pil Double LL, dengan barang bukti, 1   plastik klip bening berisi 47 butir dobel LL, 1    HP Mito, 1 HP Samsung serta uang tunai Rp. 60.000.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang  Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang,” pungkas Sarwiadji.(rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.