Dua Pengoplos Gas LPG Diringkus

oleh -55 Dilihat
oleh
Winarto dan Septian dimintai keterangan

*Omset Tembus Rp 9 Juta Perbulan

KEDIRI, PETISI.CO – Kepolisian Sektor Kota Kediri menangkap Winarto (47) dan Septian (23) warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, Senin (23/10/2017). Keduanya dibekuk dirumahnya lantaran menjadi pelaku pengoplos tabung LPG di wilayah setempat.

Informasi yang dihimpun, polisi mencurigai kedua pelaku yang diduga berbisnis pengoplosan LPG dari tabung 3,5 Kilogram bersubsidi yang kemudian dimasukan kedalam tabung 12,5 Kg.

Kapolsek Kota, Kota Kediri, Kompol Sucipto mengatakan, ulah kedua pelaku sudah diintai sejak lama. Informasi itu didapat dari masyarakat sekitar. “Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai lokasi untuk mengoplos, yakni  di Jalan Padang Padi dan Jalan Mangga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri,” ujarnya.

Dari usahanya itu, Winarko dan Septian bahkan mendaptkan omset lumayan besar. Usaha haram yang baru dirintis sekitar 6 bulan itu bahkan bisa menembus  omset Rp 9 juta perbulan. “Mereka ini untungnya banyak. Sehari bisa mencapai Rp 300 ribu,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Sebanyak 112 tabung gas ukuran 3,5 Kilogram dan 21 tabung gas ukuran 12,5 Kilogram, serta alat transportasi jual beli berupa mobil pick up dan tosa dibawa petugas ke Mapolsek Kota Kota Kediri. “Untuk saat ini tersangka kita kenai pasal No 53 UU 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (era)