Dua Puluh Propemperda Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Ditetapkan

oleh -40 Dilihat
oleh
Penetapan Propemperda tahun 2018, diputuskan dalam rapat paripurna internal

BANYUWANGI, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 20 (dua puluh) Rancangan Peraturan Daerah, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018. Penetapan Propemperda tahun 2018, diputuskan dalam rapat paripurna internal,  yang dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, SE, Jumat (20/10/2017).

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas kajian beberapa Raperda inisiatif , yang dibacakan oleh , Handoko, SE disampaikan, khusus untuk Raperda inisiatif dewan, yang akan diusulkan pada Propemperda Tahun 2018, sebelumnya telah ditempuh beberapa tahapan, antara lain kajian, paparan pengusul atau pemrakarsa Raperda dihadapan rapat kerja internal Bapemperda, serta upaya harmonisasi Raperda bersama eksekutif.

“Sebelum Raperda inisiatif DPRD masuk dalam Propemperda tahun 2018, telah ditempuh beberapa langkah, salah satunya paparan pengusul Raperda di hadapan rapat kerja internal Bapemperda,” jelas Handoko, SE.

Dalam Propemperda Tahun 2018, DPRD mengusulkan sebanyak 11 (sebelas) Raperda, antara lain,

  1. Raperda tentang Jaminan Kehidupan bagi Orang Miskin.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman dan Perumahan Kumuh.
  3. Raperda tentang Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Banyuwangi.
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan di Banyuwangi.
  5. Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Banyuwangi.
  6. Raperda tentang Pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Tradisional di Banyuwangi.
  7. Raperda tentang Lingkungan Layak Anak.
  8. Raperda tentang Irigasi dan P3A.
  9. Raperda tentang Pengelolaan Tanah Wakaf.
  10. Raperda tentang Perubahan Perda No. 27 tahun 2013 tentang Ijin Pengunaan dan Pemanfaatan Tanah.
  11. Raperda tentang Pengembangan Tanaman Organik.

“Raperda inisiatif dewan ini, ada tiga Raperda, Propemperda Tahun 2016 yang tidak terbahas, akan kita bahas tahun 2018,” ungkap Politisi Partai Demokrat asal Rogojampi.

Sedangkan Raperda usulan eksekutif dalam Propemperda tahun  2018, antara lain,

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas perda No. 19 tahun 1998 tentang Pendirian PDAM Banyuwangi.
  3. Raperda tentang Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan Kabupaten Banyuwangi.
  4. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara Blimbingsari.
  5. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Rogojampi.
  6. Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kabat.
  7. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017.
  8. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018.
  9. Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019. (har)