Dua Raperda Perubahan Menjadi Perda

oleh -46 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kediri

DPRD Kota Kediri Gelar Paripurna

KEDIRI, PETISI.CO – DPRD Kota Kediri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda perubahan tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kediri, Jumat (11/5/2018) kemarin.

Dua perubahan Raperda menjadi Perda tersebut yakni Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

DPRD Kota Kediri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah

Kholifi Yunon, Ketua DPRD Kota Kediri mengatakan, disetujuinya dua Raperda menjadi Perda ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum, diantara sebagai dasar untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kewenangan tera ulang yang sebelumnya berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) kini berada di masing-masing kabupaten/kota.

Sehingga, adanya perubahan kewenangan uji tera ulang secara otomatis berpotensi menambah PAD. Selain itu, penghapusan HO akan mempermudah mengurus proses pendirian usaha dan meningkatkan iklim investasi di Kota Kediri. “Perubahan itu meliputi tera ulang dan penghapusan HO,” jelasnya, saat memimpin rapat paripurna.

Menurutnya, dengan persetujuan ini maka diharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwali). Perwali itu nantinya sebagai petunjuk teknis dalam penerapan dua perda yang saat ini diajukan ke Gubernur Jawa Timur. “Secepatnya dibuat perwali sebagai petunjuk teknis,” pungkasnya Kholifi Yunon.

Sementara itu, Jumadi Penjabat Sementara (PJS) Walikota Kediri mengatakan, persetujuan bersama dua Raperda menjadi Perda ini untuk kemaslahatan Kota Kediri. Pemkot Kediri akan segera menyusun Perwali sebagai petujuk teknisnya.

“Perda itu penting. Segera kami lakukan penyusunan peraturan walikota untuk kepastian dunia usaha, dalam rangka tera ulang, dan segala aspeknya,” kata Jumadi dalam sambutannya.

Meskipun dalam salah satu Perda terdapat Penghapusan Izin Gangguan (HO), namun pengawasan dan pengendalian terus dilakukan karena sangat strategis. Jumadi memperkirakan iklim usaha akan semakin meningkat seiring kemudahan mengurus usaha. “Semakin kompetitif dalam melayani dunia usaha, bukan berarti tidak ada pengendalian,” pungkasnya.

Pengamatan di lokasi, sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Kediri menyetujui dua Raperda itu menjadi Perda. Meskipun semua fraksi menyetujui, namun terdapat beberapa catatan, masukan, hingga kritikan yang dilayangkan wakil rakyat.

Diantaranya disampaikan Mudjono Ketua Fraksi gabungan Partai Hanura – Nasdem yang menegaskan kepada Pemkot Kediri untuk segera menindaklanjuti beberapa poin yang disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Kediri. “Seluruh pendapat fraksi untuk segera ditindaklanjuti. Jangan hanya dianggap normatif saja,” pungkasnya.

Ditambah, Yudi Ayubchan, Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan mengatakan dalam pendapat akhir, usai disetujuinya dua perda tersebut maka Pemkot Kediri untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Kediri. “Kita minta Pemkot untuk segera mensosialisasikannya, agar masyarakat tahu. Jadi dengan Perda ini kita ingin pelayanan semakin baik tidak ada yang menghambat,” tandasnya. (adv/dprd/bay)