Dua Tahun di-PHK, 4 Buruh PDP Jember Dipekerjakan

oleh -48 Dilihat
oleh
Ke 4 buruh PDP Jember saat dikonfirmasi

JEMBER, PETISI.CO – Pengangkatan kembali ke empat buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) yang tergabung dalam

Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK), selama tiga tahun terakhir ini tidak ada kejalasan.

Lantaran terus berupaya mendesak Disnakertans agar segera menindaklanjuti laporan yang selama ini didiamkan.

Mereka adalah Dwiagus Budianto (Sopir) Ketua FKPAK, Wahyu Baskoro (PJ Kabag Afdiling Sumber Tenggulun – Produksi Teknik), MH, Abidin Salahuddin (Kasir Kebun Sumberwadung- Kopi olahan), dan Sulyono (Pengembangan Unit Usaha lain / uul – Office Boy).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  ke empat buruh yaitu Suryono Nopember 2014 dan  tiga yang lain pada bulan Mei 2015.

Menurut Dwiagus, diduga lantaran dirinya dan teman-temannya  yang tergabung dalam FKPA sering kali melakukan aksi protes menyoroti dugaan korupsi di Perusahaan Perkebunan milik daerah ini.

Pengangkatan kembali per 1 Maret ini berdasarkan surat perjanjian bersama antara Dirut PDP Kahyangan dan FKPAK yang disaksikan Disnakertran, M Yasin.

Demikian disampaikan Ketua FKPAK Dwiagus Budianto saat ditemui di kantor PDP Kahyangan Jl. Gajahmada Jember Kamis (9/3/2017).

“Ada dua alternatif yang ditawarkan dalam mediasi, alternatif pertama bekerja kembali tanpa mendapatkan penggantian upah, selama dua tahun terakhir dan yang kedua mendapatkan pesangon dengan dua kali gaji sesuai ketentuan undang-undang pasal 156 UU No 13 tahun 2003,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Perisdustrian dan Sarat Kerja

Demi tegaknya peraturan Undang-undangan Tenaga Kerja di Jember khususnya,  mereka pilih alternatif pertama, dan tetap menuntut pergantian gaji selama masih dalam massa sengketa. Akibatnya mediasi yang digelar, 24 Pebruari 2017 gagal, dan ditunda pada mediasi ke dua.

“Kami saat itu bersama ketiga buruh yang lain tetap menutuntut kepada PDP Kahyangan  yang difasilitasi Disnakertran memberikan hak kami sesuai aturan 170, dipekerjakan kembali dan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam mediasi ke dua, 27 Pebruari 2017, mereka sepakat, dipekerjakan dan diberi upah dibawah tuntutan, yang dituangkan dalam perjanjian bersama, ditandatangani kedua belah pihak (Dirut PDP Ir hariantom MSI dan Ketua FKPAK, Dwiagus Budianto), dan mediaotor Disnakertran, M Yasin, sebagai saksi.

Pernyataan itu tidak disangkal Kepala Bidang Hubungan Perisdustrian dan Sarat Kerja, Gaguk Budi Santoso. Masuknya kembali ke empat buruh, setelah ada kesepakatan kedua belah fihak yang bersengketa, setelah difasilitasi untuk perlindungan dua arah (Bipartet), melalui dua kali perundingan.

“Kalau nggak salah waktu itu Jumat, Seninnya dilanjutkan. Perundingan pertama belum ada kesepakatan, pada perundingan kedua mereka sepakat.  Jadi yang bersepakat mereka berdua, bukan Disnaker yang memutuskan harus dinasukkan kembali bekerja, karena kita memang bukan hakin PHI,” jelasnya.

Menurutnya, Disnaker memang selalu menyarankan kedua pihak yang bersengketa. “Sebelum pesoalan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), agar diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu, kalau memang sudah tidak bisa, kita serahkan kepada mereka,” pungkasnya.

Aksi semakin masif ketika perusahaan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, di-KSO-kan kepada PT Nanggala Mitra Lestari yang berujung lenyapnya 159 ton karet senilai kurang-lebih Rp 4 milyar yang sampai saat ini kasusnya masih mandek di Polres Jember.

“Sebenarnya kami tidak ingin perusahaan ini bangkrut dirongrong orang-orang yang tidak bertanggungjawab, hanya ingin mengeruk kekayaan semata, kalau PDP hancur, hancurlah buruh, sebaliknya kalau PDP sehat buruh juga akan menikmati,” katanya.

Untuk itu, saat itu, kita sebenarnya hanya menginginkan perusahaan transparan. Kalau memang bangkrut, kita menerima, tapi harus ada lalaporan  dari pihak yang berkompeten.

Waktu itu parah buruh minta kepada Bupati dan DPRD agar mengundang Badan Pemeriks Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.

“Bukannya mereka memenuhi tuntutannya untuk mengundang BPK mengaudit investigasi PDP Kahyangan, malah justru kami-kamilah yang dianggap vokal dicari kesalahannya dan diberhentikan secara sepihak, bahkan saat kami sudah diluar, kembali terjadi penggerogotan 11 ton kopi olahan lenyap dari gudang,” ceritanya. (yud)