Duet Maut Curanmor Spesialis Beraksi di Masjid Dibekuk Polresta Sidoarjo

oleh -111 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.

SIDOARJO, PETISI.CO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus duet maut curanmor spesialis beraksi di masjid,  yaitu Jakfar Shodik (32)  asal Bangkalan dan M Basir (28)  warga Tambak Piring Surabaya,  yang menjalankan aksinya setiap subuh.

“Keduanya adalah duet maut curanmor yang kerap menyasar masjid, terutama malam dan dini hari,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, Kamis (19/10/2017).

Harris menjelaskan, spesialisasi menggasak motor di masjid didapat secara tak sengaja. Ketika akan pulang setelah berburu mangsa, namun tak mendapat hasil, Jakfar dan Basir lewati Masjid Al Milah, Pondok Jati, Buduran.

Ketika orang-orang tengah salat Isya, kedua pelaku Jakfar dan Basir justru lebih tertarik dengan motor matic Honda Beat. Dengan berbekal Kunci T, keduanya tidak membutuhkan waktu lama untuk menggondol kendaraan tersebut, karena kunci magnet motor  terbuka.

“Dari sini, kedua pelaku menemukan inspirasi untuk menyasar masjid-masjid ketika orang tengah salat, terutama malam dan dini hari,” sambungnya.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aksi sampai 3 kali berturut – turut.
Kendati demikian, tidak membuat penyidik sepenuhnya percaya dan akan menggali lebih dalam. “Kami lakukan penyidikan terus,  karena kemungkinan adanya komplotan dengan modus serupa seperti Jakfar dan Basir yang menyasar masjid di malam hari dan waktu sholat subuh,”  lanjut Harris.

Kompol M.Harris menuturkan, untuk memudahkan operandinya,  pelaku datang sambil berpura-pura beribadah, ternyata mereka memantau situasi dan memilih motor yang akan ditarget.

Jika menemukan kunci magnet motor tersebut terbuka, ini menjadi sasaran empuk duet maut curanmor ini.

“Kepada masyarakat kami harap menjaga kendaraannya di mana pun berada. Kunci magnet ditutup atau kalau perlu pakai kunci ganda,” pesannya.

Atas perbuatannya, Jakfar dan Basir akan mendekam dipenjara.  “Jika hakim memutus hukuman maksimal dari Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, duet maut ini akan mendekam tujuh tahun di bui,” tegas M. Hariss.(eka/ari)