BONDOWOSO, PETISI.CO – Diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi, Kepala Desa (Kades) Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Sidiq Namawi, akan terseret ke meja hijau.
Hal ini dijelaskan Inspektur Wahjudi Tri Atmadji, di kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Selasa (30/10/2018).
Menurut dia, pengelolaan dana desa, di Desa Grujugan Kidul, pada tahun 2017, sesuai hasil pemeriksaan dari tim Irban III Inspektorat, pada pekerjaan pavingisasi, sudah terjadi penyimpangan.
“Paving yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga terjadi kerusakan yang cukup serius,” ujar Wahjudi.
Menurut mantan Kepala Dinas Pertanian Bondowoso itu, pengelolaan dana desa tahun 2018, lebih parah lagi. Pekerjaan betonisasi komposisinya tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Pekerjaan rabat beton di RT 13, sudah menyalahi aturan, karena komposisinya tidak sesuai dengan RAB,” jelasnya.
Disamping itu, ia menerangkan, pekerjaan plengsengan deminsinya juga tak sesuai. “Bahkan dana desa tahun 2018, kegiatan fisiknya ada yang fiktif,” terang dia sambil mengimbuhkan, Kades Grujugan Kidul, sudah dikasih teguran, baik secara lisan maupun surat tertulis, seolah tidak menggubrisnya.
“Dari pemeriksaan tim Inspektorat, suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sudah jelas ada Tindak Pidana Korupsi. Jadi, LHP ini, yang jelas dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, agar diproses secara hukum,” imbuhnya.
Lebih jauh Inspektur Wahjudi, mengatakan, tidak hanya di Desa Grujugan saja, kasusnya yang dilimpahkan ke Kejari, diantaranya kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Leprak Kecamatan Klabang, dan proyek perpipaan di Kawah Wurung, Kecamatan Ijen. “Berkas-berkasnya sudah dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan,” pungkasnya.(latif)