Dukung Raperda Hak Keuangan dan Adminsitratif DPRD Jawa Timur

oleh -37 Dilihat
oleh
Gubernur Jatim Pakde Karwo menghadiri Rapat Paripurna Lanjutan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur

SURABAYA, PETISI.COGubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.  Alasannya karena isi raperda tersebut sudah menjadi bagian dari fungsi DPRD yakni sebagai  fungsi anggaran, fungsi pembentukan perda, dan fungsi pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim saat Penyanpaian Pandangan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, ketiga fungsi tersebut telah diatur didalam  Pasal 96 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk menjalankan fungsi tersebut, harus didukung oleh adanya hak keuangan dan administrasi. ”Raperda tersebut akan membantu terciptanya clean and good governance. Sehingga efeknya tidak akan memberatkan APBD,” jelas Gubernur Jatim.

Berkaitan dengan hak keuangan dan administratif, pemerintah pusat melalui Pasal 28 PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, mengamanatkan Pemprov untuk mengatur lebih lanjut tentang pembentukan perda tersebut. Adapun beberapa poin yang menjadi pedoman dalam penganggaran keuangan DPRD Jatim. Diantaranya penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang duka wafat dan bantuan pengurusan jenasah. Dan juga, diberikan uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan keuangan DRD.

Dijelaskan,  ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam draft Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Diantaranya  terdapat beberapa pasal yang mengamanatkan untuk ditindaklanjuti dengan  menerbitkan Pergub. Yang menjadi perhatian adalah di dalam amanat tersebut disertai dengan ketentuan bahwa Pergub ditetapkan setelah  gubernur berkonsultasi dengan pimpinan DPRD. Selain itu juga pada ketentuan Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3.

Pakde Karwo menegaskan dua hal tersebut menjadi kejanggalan karena dalam penetapan pergub, tidak dikenal adanya mekanisme konsultasi dengan Pimpinan DPRD. “Selain itu, rancangan Pergub diusulkan oleh Sekretariat DPRD Prov. Jatim sehingga yang seharusnya berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD adalah pihak Sekretariat DPRD saat menyusun Raperda,” ungkapnya.(cah/ tra)