E-Tilang Memudahkan Masyarakat Menghindari Calo

oleh -37 Dilihat
oleh
Tidak paham E-Tilang pelanggar lalu lintas masih berjubel di PN Situbondo

Kasi Pidum: Manfaatkan Fasilitas Layanan Antar Tilang ke Rumah

SITUBONDO, PETISI.CO – Ketidakpahaman masyarakat di Situbondo, tentang layanan online E-Tilang, dimana proses sidang tilang di Pengadilan Negeri dan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Situbondo, mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H, menjelaskan, bahwa sistem penerapan e-tilang itu untuk Kabupaten Situbondo baru dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2017, menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

“Setiap hari Selasa Pengadilan Negeri sudah menerima berkas, diregister kemudian penunjukan Hakim. Hari Jumat Pelanggar tinggal ke Kejaksaan Negeri dengan membayar sejumlah denda yang sudah ditetapkan, dalam Perma No 12 tahun 2016 disebutkan jika pelanggar tidak perlu hadir di persidangan,” ucap Kasi Pidum.

Dengan sistem E-Tilang para pelanggar lalu lintas yang terjaring dan mendapat tilang dari petugas Sat. Lantas Polres Situbondo, bisa tinggal melihat berapa besaran denda melalui   www.pnsitubondo.go.id, atau bisa dilihat secara manual di papan pengumuman yang ditempel di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat.

“Sistim ini mempermudah masyarakat dalam mengambil tilang, juga memangkas birokrasi maupun percaloan. Selain itu tidak perlu antri. Bahkan kami siap memberikan fasilitas layanan antar tilang kerumah, langsung kontak ke no HP. 081336107000,” ungkapnya.

Kasi Pidum juga menghimbau agar masyarakat yang akan mengambil jaminan tilang agar tidak menggunakan calo atau  lewat jalur belakang maupun titip ke petugas pengadilan atau kejaksaan, karena Kejaksaan akan memberantas calo untuk mempermudah masyakat, sesuai dengan instruksi Presiden. (heri/to)