Edarkan 2.180 Butir Pil Koplo, Diciduk Polsek Wonosalam

oleh -93 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – EHA (31) harus berurusan dengan polisi gara-gara mengedarkan pil dobel L (pil koplo, red) di wilayah hukum Polsek Wonosalam, Polres Jombang.

Menurut Kapolsek Wonosalam AKP Sugeng, SPd, SH, saat anggotanya melaksanakan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Raya Babatan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, ada segerombolan pemuda yang mencurigakan “Setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan, ternyata EHA  kedapatan mengedarkan pil dobel L,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3  bungkus plastik berisi 2.180 butir jenis Pil Dobel L,  satu HP merk ADVAN, 30 lembar kertas grenjeng bungkus pil double L dan 20 butir pil double L.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Bendorangkang, RT002 RW 001 Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di Mapolsek Wonosalam guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(rahma)